Akun Facebook Rita Sumarni Masuk Ranah Hukum, Amnasmen: Silang Pendapat di Posko Sudah Dimaafkan
VALORAnews - Kuasa Hukum Amnasmen, Aermadepa, menegaskan, melaporkan akun facebook Rita Sumarni ke penyidik Polda Sumbar, terkait unggahan atas peristiwa di Posko Covid19 Lubuk Peraku, Padang, Rabu (15/5/2020). Unggahan itu berisi foto KTP dan rekaman video berikut caption yang dinilai tak sesuai fakta kejadian.
"Postingan itu ada unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27 Ayat 3 UU ITE," ujar Aermadepa pada wartawan, usai melapor di Sentra Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumbar, Sabtu (16/5/2020). Pelaporan ini juga dihadiri langsung Amnasmen selaku saksi korban.
Dikatakan Aermadepa, unggahan foto KTP atas nama Amnasmen itu, juga dilakukan terlapor tanpa persetujuan pemiliknya. Hal ini, juga merupakan pelanggaran lainnya yang dilakukan pemilik akun facebook itu. Kini, unggahan itu tidak ada lagi di akun facebook tersebut. Telah dihapus, namun jejak digitalnya masih tersimpan serta telah disebar pihak lain di akun berbeda.
Saat mengadukan peristiwa itu, Aermadepa dan tim, Fauzan Azim dan Poniman, membawa tangkapan layar unggahan itu sebagai barang bukti.
Baca juga: Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Sumbar, Ini Penjelasan Amnasmen
Terkait cekcok dengan petugas, jelas Aermadepa, kliennya tidak mempermasalahkannya. "Kami hanya fokus pada postingan di facebook," ucapnya.
Karena pelaporan dilakukan pada hari Sabtu, maka tidak ada proses pemeriksaan lanjutan. Sebatas memberikan pengaduan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti penyidik Polda Sumbar pada Senin (18/5/2020) depan.
Sementara, Amnasmen menegaskan, dirinya tak bisa menerima, identitas pribadinya diunggah ke media sosial facebook.
"Saya kan tidak tahu seperti apa risiko ke depannya. Di KTP itu ada nomor induk kependudukan (NIK) dan data pribadi lainnya," ujar Amnasmen sembari menerangkan, dirinya telah memaafkan kejadian silang pendapat selama di posko perbatasan itu.
Baca juga: DKPP Berhentikan Amnasmen dan Izwaryani dari Jabatan, Simak Videonya Disini
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto memastikan, pengaduan atas nama Amnasmen tersebut akan diproses. "Laporannya sudah kita terima," katanya. (vry)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro