Amnasmen Siap Kadukan Pemilik Akun Facebook Rita Sumarni ke Polda Sumbar

Jumat, 15 Mei 2020, 23:10 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Amnasmen Siap Kadukan Pemilik Akun Facebook Rita Sumarni ke Polda Sumbar
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen menyerahkan KTP dirinya pada Rita Sumarni, salah seorang petugas di Pos Covid19 Lubuk Peraku Padang dari unsur BPBD Padang, Rabu (13/5/2020). (istimewa)

VALORAnews - Ketua KPU Sumbar, Amnasmen merencanakan, Sabtu (16/5/2020) besok, mengadukan unggahan berisi foto KTP dan tiga rekaman video di akun facebook Rita Sumarni ke Polda Sumbar.

"Pemilik akun facebook itu, tanpa seizin saya sudah mengunggah foto KTP yang merupakan identitas pribadi saya dengan tambahan kata-kata yang tidak sebenarnya. Semua orang bisa melihat video tersebut. Saat itu, tidak sedikitpun saya melawan, malah saya yang dilecehkan petugas," terang Amnasmen saat dihubungi Jumat (15/5/2020).

Dari unggahan akun facebook Rita Sumarni tersebut, Amnasmen menilai, yang bersangkutan telah menyalahgunakan KTP yang ditinggalkannya, saat proses pemeriksaan di Pos Covid19 Lubuk Peraku Padang.

"Saya menilai, rekaman video itu lebih untuk kepentingan pribadi dia. Sehingganya, saya menilai, yang bersangkutan telah dengan sengaja menyerang kehormatan saya," tegas Amnasmen yang pernah jadi Ketua Pemuda Pencasila Kota Solok itu.

Baca juga: Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Sumbar, Ini Penjelasan Amnasmen

Menurut Amnasmen, dirinya telah berdiskusi dengan rekannya yang berprofesi sebagai pengacara. "Hasil diskusi saya, unggahan di facebook tersebut masuk kategori pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016," ungkap Amnasmen.

Pasal 27 Ayat 3 UU 11/2008 itu berbunyi, "Setiap orang dgn sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat 3, dipidana paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta."

Amnasmen memastikan, dirinya tengah menyusun dan melengkapi bukti-bukti untuk proses pelaporan pada penegak hukum dengan alasan dan pertimbangan bahwa proses hukum ini sebagai bentuk klarifikasi yang diposting di facebook.

"Jangan peristiwa ini terjadi lagi pada pihak lain," tegasnya. "Saya merasa, yang bersangkutan menggunakan dokumen tugas-tugas dinas, untuk kepentingan pribadi di facebook dengan menyerang kehormatan orang lain," tambah Amnasmen. (kyo)

Baca juga: DKPP Berhentikan Amnasmen dan Izwaryani dari Jabatan, Simak Videonya Disini

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: