Tanahdatar Setuju Perpanjangan PSBB

Selasa, 05 Mei 2020, 13:25 WIB | Wisata | Kab. Tanah Datar
Tanahdatar Setuju Perpanjangan PSBB
Sekda Tanahdatar, Irwandi bersama Forkompinda dan Kepala SKPD terkait, ikuti video confrence dengan gubernur Sumbar, di ruang vidcon posko Gugus Tugas di Gedung Nasional Suri Maharajo Dirajo, Selasa (5/5/2020). (jheni rahmad/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Tren penambahan kasus positif Covid19 yang terus terjadi di Provinsi Sumatera Barat, jadi dasar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sepakat, untuk memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.

Kebijakan ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dalamvideo conferencebersama bupati/walikota se-Sumatera Barat, Selasa (5/5/2020).

Pelaksanaan PSBB ini, merujuk Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid19 dan Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19).

"Kedua peraturan menteri itu kita jadikan landasan PSBB berikutnya hingga 29 Mei 2020 mendatang, dengan pengetatan-pengetatan. Tentu dukungan semua pihak termasuk Forkompinda dan pemerintah kabupaten/kota," urai Irwan yang didampingi Forkompinda dan Staf Khusus BNPB, Immanuel.

Baca juga: Festival Pesona Barulak Digelar 24-26 September 2022, Yuk Ramaikan

"Kami juga memberikan pertimbangan terkait local wisdom, tetapi tetap memperhatikan protokol Covid19, sehingga tidak terjangkit virus ini," tambah Irwan.

PSBB tahap pertama berlaku 14 hari, mulai 22 April 2020 lalu sampai 5 Mei 2020.

Vidcon ini diikuti Bupati Tanahdatar diwakili Sekda Irwandi, Forkompinda dan Kepala SKPD terkait di ruang vidcon posko Gugus Tugas di Gedung Nasional Suri Maharajo Dirajo. (rls)

Baca juga: Alu Katentong, Kesenian Tradisi Anak Nagari Padang Laweh yang masih Bertahan

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: