Tanahdatar Setuju Perpanjangan PSBB
VALORAnews - Tren penambahan kasus positif Covid19 yang terus terjadi di Provinsi Sumatera Barat, jadi dasar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sepakat, untuk memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dalamvideo conferencebersama bupati/walikota se-Sumatera Barat, Selasa (5/5/2020).
Pelaksanaan PSBB ini, merujuk Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid19 dan Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19).
"Kedua peraturan menteri itu kita jadikan landasan PSBB berikutnya hingga 29 Mei 2020 mendatang, dengan pengetatan-pengetatan. Tentu dukungan semua pihak termasuk Forkompinda dan pemerintah kabupaten/kota," urai Irwan yang didampingi Forkompinda dan Staf Khusus BNPB, Immanuel.
Baca juga: Festival Pesona Barulak Digelar 24-26 September 2022, Yuk Ramaikan
"Kami juga memberikan pertimbangan terkait local wisdom, tetapi tetap memperhatikan protokol Covid19, sehingga tidak terjangkit virus ini," tambah Irwan.
PSBB tahap pertama berlaku 14 hari, mulai 22 April 2020 lalu sampai 5 Mei 2020.
Vidcon ini diikuti Bupati Tanahdatar diwakili Sekda Irwandi, Forkompinda dan Kepala SKPD terkait di ruang vidcon posko Gugus Tugas di Gedung Nasional Suri Maharajo Dirajo. (rls)
Baca juga: Alu Katentong, Kesenian Tradisi Anak Nagari Padang Laweh yang masih Bertahan
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Fadli Zon Resmikan Museum Sastra Indonesia di Aia Angek, Ini Kata Plt Gubernur Sumbar
- Akhir Pekan Kemana? Yuk Berwisata ke 6 Tempat Liburan di Tanah Datar, Sumbar
- Festival Adat Salingka Nagari Pagaruyung Digelar Dua Hari, Ini Dampaknya Bagi Warga
- Situmbuak Art and Culture Festival Sukses, Arkadius: Jadikan Berkelanjutan dengan Pembinaan Pemkab
- Supardi: Pengelolaan Pariwisata Berbasis Budaya Sumbar belum Secanggih Bali dan Yogyakarta
BWA Salurkan Wakaf 20 Ribu Mushaf Al Quran di Tanah Datar
Kab. Tanah Datar - 13 September 2024
Gubernur Sumbar Salurkan 650 Paket PDRP di Rambatan
Kab. Tanah Datar - 23 Agustus 2024