Irwan Prayitno Teken Kerjasama Pencairan: Dana JPS Provinsi Diantarkan Petugas Pos ke Rumah Penerima

Kamis, 30 April 2020, 21:55 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Irwan Prayitno Teken Kerjasama Pencairan: Dana JPS Provinsi Diantarkan Petugas Pos ke...
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno didampingi Nasrul Abit (Wagub Sumbar) berdialog dengan pimpinan PT POS Sumbar, usai penandatanganan kerjasama pencairan dana JPS provinsi bagi warga terdampak Covid19, Kamis (30/4/2020). (humas)

VALORAnews - Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal memastikan, bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak Coronavirus Disease2019 (Covid19), telah dapat dibagikan.

"Terhitung Kamis (30/4/2020) ini, telah dapat dicairkan dana JPS bagi masyarakat terdampak Covid19 di Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat," ungkap Jasman dalam pernyataan tertulis yang diterima, Kamis sore.

Pencairan ini bisa diproses, seiring ditekennya beleid Peraturan Gubernur (Pergub) No 24 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19), oleh Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno.

Besaran dana JPS dari Pemprov Sumbar ini Rp600 ribu per Kepala Keluarga (K) per bulan. Dana JPS akan diberikan selama 3 bulan yaitu periode April, Mei dan Juni 2020 dengan total sebesar Rp1,8 juta per KK. (Baca:Politisi Gerindra Wacanakan Pencopotan Gubernur dari Ketua Gugus Tugas Covid19 Sumbar)

Baca juga: Tarhib Ramadhan Bersama Forum Silaturahim Majelis Taklim, Nevi: Jaga Keikhlasan Siang dan Malam

"Siapa masyarakat yang berhak menerima bantuan JPS dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dimaksud, diatur pada BAB II Pasal 2 Pergub 24/2020 tersebut," urainya.

Diungkapkan Jasman, daerah yang telah menyerahkan data masyarakatnya yang berhak menerima dana JPS provinsi dan dinyatakan lengkap terhitung 30 April 2020 adalah Kota Padangpanjang, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Agam.

"Masyarakat di ketiga daerah ini, telah dapat diberikan kucuran dana JPS dari Pemprov Sumbar," urai dia.

"Kita sangat berharap, kiranya kabupaten dan kota lainnya, juga sesegera mungkin menyusul menyerahkan datanya, sesuai aturan dan dapat segera mencairkan dananya utk masyarakat terdampak di daerahnya masing- masing."

Baca juga: Gubernur Sumbar Sampaikan Terimakasih untuk Irdinansyah Tarmizi: Zuldafri Darma Dilantik jadi Bupati Tanahdatar

Dana JPS Provinsi Sumbar ini, langsung diberikan pada masyarakat untuk dua bulan yaitu April dan Mei 2020. Artinya, masyarakat terdampak langsung dapat Rp600 ribu x 2 bulan, sebesar Rp1,2 juta per KK.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: