Polres Pasaman Dilengkapi Bilik Disinfektan, AKBP Hendri: Patuhi Maklumat Kapolri Tanpa Kecuali

Sabtu, 04 April 2020, 11:39 WIB | Wisata | Kab. Pasaman
Polres Pasaman Dilengkapi Bilik Disinfektan, AKBP Hendri: Patuhi Maklumat Kapolri Tanpa...
Seorang warga yang berkunjung ke Polres Pasaman, Saabtu (4/4/2020), mesti masuk bilik disinfektan lebih dulu agar disterilkan dari virus corona. Hal ini merupakan upaya Polres Pasaman dalam menjalankan maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan

VALORAnews - Polres Pasaman menyediakan bilik disinfektan yang dibangun di depan pos jaga pintu masuk Mapolres. Setiap masyarakat yang akan berurusan ke institusi layanan publik ini termasuk anggota Polri, terhitung Sabtu (4/4/2020) ini, mesti masuk bilik itu lebih dulu untuk kemudian disemprot dengan cairan disinfektan.

"Ini merupakan salah satu upaya kita untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid19) di wilayah hukum Polres Pasaman," ungkap Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, melalui pesan whatsapp, Sabtu pagi.

Selain menyediakan bilik disinfektan, pada Sabtu pagi itu, AKBP Hendri Yahya usai memimpin apel pagi, juga melakukan Senam AW S3 (Andri Wongso, Sehat-Semangat-Senang-red) bersama jajarannya baik itu bintara, perwira maupun PNS Polri.

Senam AW ini adalah senam untuk pencegahan dan penyembuhan sakit lutut, pencegahan osteoporosis dan pengapuran tulang serta memelihara kesehatan fisik yang prima. Gerakannya praktis dan sederhana, bermanfaat bagi semua kalangan, baik anak-anak, muda-mudi, dewasa dan Lansia.

Baca juga: Polres Pasaman Musnahkan 104.544,91 gram Ganja

"Apel pagi kita laksanakan dengan tetap memperhatikan phisycal distancing (jarak aman). Sesudah olah raga, satu persatu personel kita masuk bilik disinfektan ini termasuk warga masyarakat yang berkunjung," urai AKBP Hendri Yahya. "Kita juga menikmati jemur-jemur diri menikmati sinar ultraviolet di pagi hari," tambahnya.

Menurut dia, langkah strategis pencegahan penyebaran Covid19 ini, mesti terus dilakukan seluruh lembaga pemerintahan termasuk Polres Pasaman. Hal ini juga sesuai dengan Maklumat Kapolri No Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

  • 1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • 2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
  • a. baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
  • 1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
  • 2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
  • 3) Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;
  • 4) Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
  • 5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
  • b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
  • c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
  • d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
  • e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
  • f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat
  • 3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • 4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

"Kita mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Pasaman tanpa terkecuali, untuk mematuhi maklumat Kapolri ini. Semua ini untuk kebaikan kita bersama. Karena, pandemi ini harus diputus rantai penyebarannya, agar tidak terus menyebar," tegas AKBP Hendri. (vry)

Baca juga: Polres Pasaman Amankan 102 Paket Ganja dan 1 Pucuk Soft Gun

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: