Polres Pasaman Musnahkan 104.544,91 gram Ganja
VALORAnews - Sebanyak 101 paket atau 104.544,91 gram ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (25/8/2020). Pemusnahan dengan cara dibakar di halaman Mapolres ini, dipimpin Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya.
Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua orang tersangka, R (21) dan F (20) pada 10 Agustus 2020 lalu.
AKBP Hendri Yahya mengatakan, pemusnahan ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
Ganja yang dimusnahkan tersebut saat ditangkap dalam keadaan dibungkus dengan lakban berwarna coklat, dimana lokasi penangkapan di jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Pasar Salibawan Kenagarian Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, kabupaten Pasaman.
Baca juga: Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat
"Kami tidak main-main. Penyalahgunaan pengedar dan bandar, akan kami tindak tegas. Bila melawan, kami tidak segan-segannya melumpuhkannya dengan tindakan tegas dan terukur," tegas dia.
Berkat keberhasilan Satresnarkoba Polres Pasaman dalam memberantas peredaran narkoba, Polres Pasaman memberikan reward kepada 9 personil.
Yakni Iptu Syafri Munir, Ipda Jonaferi, Bripka Alu Syahbana, Bripka Alan Putra, Brigadir Jasman Ahmadi, Brigadir Fauzan Muhamad Nst, Brigadir Atrio Sakti Yandri, Brigadir Eko Saputra dan Bripka Ari Yahyudi.
Pemusnahan ganja tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forkompinda Pasaman. (dni)
Baca juga: Dandim 0305 Pasaman Kunker ke Pemkab Pasbar, Ini Harapan Risnawanto
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pemprov Sumbar akan Bangun Planetarium di Pasaman, Audy: Dibangun dengan Dana BKK Rp8 Miliar
- Audy Joinaldy Resmikan Eduwisata Madu Kelulut di Pasaman
- Video Konten dari Publik Figur jadi Promosi Wisata Efektif
- KPU dan Disdukcapil Pasaman Sisir 10.559 Warga Belum Rekam Data KTP Elektronik
- KPU Pasaman Catat 744 Orang Pemilih Disabilitas, Taufiq: Fasilitas Pendamping Disediakan