Pembelian BBM Subsidi di Tanahdatar Dibatasi, Ini Rinciannya
VALORAnews - Bupati Tanahdatar, Irdinansyah Tarmizi mengeluarkan edaran tentang pendistribusian jenis bahan bahan bakar minyak (BBM) tertentu Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan/Bensin Ron 88 di Tanahdatar.
"Ini sebagai tindak lanjut dari Edaran Gubernur Sumatera Barat nomor 500/1115/Perek-Sarana/2019 tanggal 22 November 2019," ungkap Kabag Humas dan Protokol, Yusrizal di ruang kerjanya, Selasa (28/1/2020).
Yusrizal menyampaikan, Edaran Bupati Tanahdatar dengan Nomor 500/132/Perek dan SDA-2020 tertanggal 21 Januari 2020 berlaku efektif pada 1 Februari 2020 memuat tujuh poin mengatur tentang larangan dan ketentuan kendaraan yang bisa memakai Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Bersubsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan/Bensin Ron 88.
Kemudian, imbauan kepada SPBU untuk menjamin ketersediaan BBM bersubsidi. Edaran ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah, kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, walinagari dan pimpinan SPBU se-Kabupaten Tanahdatar.
Lima poin utama edaran dimaksud meliputi, Pertama, kendaraan dinas milik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Tanahdatar, Kabupaten/Kota lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan TNI/Polri, dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak Tertentu yaitu Solar Bersubsidi maupun BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88).
Kecuali kendaraan untuk pelayanan umum tertentu seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, alat berat pada Dinas PUPR, penanggulangan bencana/rescue, genset dan mobil pengangkut sampah.
Kedua, kendaraan milik perusahaan (plat kuning) yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan dan pertambangan baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan dengan jumlah roda 6 (enam) atau lebih, dilarang menggunakan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yaitu Solar Bersubsidi.
Ketiga, konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan Surat Rekomendasi dari Instansi yang berwenang. dilarang menggunakan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Bersubsidi) maupun jenis BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88).
Baca juga: Ini Harga BBM Non Subsidi dan Subsidi di Sumatera Barat, Berlaku 1 Januari 2024
Keempat, Kendaraan yang dapat menggunakan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar Bersubsidi) maupun jenis BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88) adalah kendaraan yang telah lunas Pajak kendaraan Bermotor dengan verifikasi oleh Unit Pelayanan Teknis SAMSAT Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Tanahdatar.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Fadli Zon Resmikan Museum Sastra Indonesia di Aia Angek, Ini Kata Plt Gubernur Sumbar
- Akhir Pekan Kemana? Yuk Berwisata ke 6 Tempat Liburan di Tanah Datar, Sumbar
- Festival Adat Salingka Nagari Pagaruyung Digelar Dua Hari, Ini Dampaknya Bagi Warga
- Situmbuak Art and Culture Festival Sukses, Arkadius: Jadikan Berkelanjutan dengan Pembinaan Pemkab
- Supardi: Pengelolaan Pariwisata Berbasis Budaya Sumbar belum Secanggih Bali dan Yogyakarta
BWA Salurkan Wakaf 20 Ribu Mushaf Al Quran di Tanah Datar
Kab. Tanah Datar - 13 September 2024
Gubernur Sumbar Salurkan 650 Paket PDRP di Rambatan
Kab. Tanah Datar - 23 Agustus 2024