Inilah 5 Ranperda yang Diajukan Pemkab di Masa Sidang I DPRD Tanahdatar

Senin, 13 Januari 2020, 19:15 WIB | Wisata | Kab. Tanah Datar
Inilah 5 Ranperda yang Diajukan Pemkab di Masa Sidang I DPRD Tanahdatar
Wakil Bupati Tanahdatar, Zuldafri Darma menyampaikan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada rapat paripurna DPRD Tanahdatar, Senin (13/1/2020). (jhen rahmad/valoranews)

VALORAnews -- Wakil Bupati Tanahdatar, Zuldafri Darma menyampaikan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) di masa sidang I pada rapat paripurna DPRD Tanahdatar, Senin (13/1/2020). Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Tanahdatar, Rony Mulyadi Dt Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra serta dihadiri 29 anggota DPRD.

Dalam nota penjelasan setebal 15 halaman tersebut, Zuldafri Darma memaparkan 5 Ranperda itu. Dimulai dari Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, dilanjutkan Ranperda tentang PDAM Tanahdatar, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

"Guna memberikan kemudahan untuk memperoleh informasi identitas, menertibkan jalan dan sarana umum perlu dilakukan dilakukan pemberian nama jalan dan sarana umum untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terkait penamaannya," kata dia.

Adapun materi yang memuat dalam Ranperda tentang penamaan jalan dan sarana umum terdiri dari VI BAB dan 23 pasal. "Dalam Ranperda mengatur jenis jalan dan sarana umum yang akan diatur penamaannya, seperti jalan nasional, provinsi, kabupaten, nagari, sampai ke jalan lingkungan. Sedangkan sarana umum seperti tempat olahraga, taman, hutan kota, alun-alun, tempat rekreasi dan tempat wisata serta sarana umum lainnya," ujar Zuldafri.

Baca juga: Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

Selanjutnya, Zuldafri menyampaikan PDAM diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola yang baik.

"PDAM Tirta Alami dimaksudkan menyelenggarakan sistem penyediaan air minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak masyarakat atas air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum langsung," katanya.

Sementara itu, materi yang diatur dalam Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, terdiri dari XVII Bab dan 361 pasal. "Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur tentang pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan, pengadaan, status penggunaan, pemanfaatan, pengelola, pemusnahan, penghapusan serta pengendalian dan pengawasan barang milik daerah," ungkap dia.

Terakhir, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sosial, Zuldafri Darma menyampaikan, kesejahteraan sosial merupakan kondisi yang harus diwujudkan bagi seluruh warga negara dalam rangka memenuhi kebutuhan material, spiritual dan sosial.

Baca juga: Nota Pengantar Ranperda RPJPD Agam 2025-2045, Sekda: Akan jadi Pedoman Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

"Ranperda tentang Penyelenggaraan Sosial harus dapat menjadi wujud dalam melaksanakan fungsi negara yang diatur dalam sila Pancasila. Penyelenggaraannya harus diseimbangkan dengan permasalahan yang juga semakin berkembang," terangnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: