PAD dan Pendapatan Transfer Turun, Perhitungan Silpa Tak Cermat jadi Tantangan RAPBD Sumbar Tahun 2025
PADANG (4/11/2024) - Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Ranperda APBD Sumbar 2025, terjadi penurunan tajam sekitar Rp600 miliar lebih, sebagai dampak dari diberlakukannya UU No 1 Tahun 2022 dan PP No 35 Tahun 2023.
Demikian juga dengan pos pendapatan transfer, alokasi TKDD tahun 2025 berkurang dari alokasi tahun sebelumnya oleh karena fokus pemerintah masih pada penyelesaian IKN dan penyediaan alokasi anggaran untuk program prioritas presiden dan wakil presiden terpilih.
Sedangkan dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, juga terdapat penurunan yang cukup tajam.
Hal ini disebabkan oleh karena penetapan Silpa tahun sebelumnya, tidak diperhitungkan dengan cermat, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
Baca juga: Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
"Kondisi itu, tentunya akan jadi tantangan yang tidak mudah bagi Pemerintah Daerah dan DPRD untuk memenuhi kebutuhan anggaran pada tahun 2025, baik untuk pencapaian target kinerja RPJMD Tahun 2021-2026, pencapaian target base line RPJPD Tahun 2025-2045 serta pemenuhan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat imperative," ungkap Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri.
Hal itu dikatakan Evi Yandri didampingi lainnya, Nanda Satria dan M. Iqra Chissa Putra saat memimpin sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun 2025, Senin.
Dalam penyampaian nota pengantar dalam rapat paripurna sebelumnya, Pemprov Sumbar menyampaikan rancangan pendapatan daerah pada Ranperda APBD Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp5,6 triliun, sementara belanja daerah Rp5,7 triliun.
Pendapatan daerah ini bersumber dari PAD sebesar Rp2,525 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp3,114 miliar dan Lain-Lain Pendapatan daerah yang sah sebesar Rp17,875 juta. Jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024, angka ini mengalami penurunan tajam.
Dalam rapat paripurna itu, 8 fraksi di DPRD Sumbar melalui juru bicaranya masing-masing, menyampaikan pandangannya terhadap Ranperda APBD Tahun 2025.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Ikuti Evaluasi Pemilihan Serentak 2024 Bersama Mendagri, Ini yang Dilaporkan
- Direktur RSJ HB Saanin jadi Lulusan Terbaik PKN II, Ini Pesan Gubernur Sumbar
- Gubernur Sumbar Hadiri Pembukaan Konferwil XIII PWNU Sumbar, Ini Pesannya
- Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub Sumbar 2024 Tanpa Kehadiran Saksi Epyardi-Ekos
- Bapenda Kota Tanggerang Pelajari Kiat Sumbar dalam Pemungutan Opsen Pajak