Penyiaran Sehat Hak Masyarakat, Afriendi: KPID Butuh Dukungan Semua Pihak

Kamis, 30 Desember 2010, 20:45 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Penyiaran Sehat Hak Masyarakat, Afriendi: KPID Butuh Dukungan Semua Pihak
Ketua KPID Sumbar, Afriendi bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar, Yeflin Luandri dan Suhendri (Kepala Bidang Publikasi dan Informatika Keuangan Daerah DPKD Sumbar), saat jadi pembicara pada FGD "Pelayanan Publik Dibidang Penyiaran" yang

VALORAnews - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar, Yeflin Luandri menilai, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar dari tahun ke tahun, kinerjanya semakin meningkat dan membaik.

"Penyiaran sehat merupakan hak seluruh masyarakat. Menghadirkan pemberitaan dan informasi berimbang, jadi salah satu tugas penting KPID Sumbar," ungkap Yeflin saat jadi keynote speaker pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Pelayanan Publik Dibidang Penyiaran" yang digelar KPID Sumbar, Senin (30/12/2019) di aula kantor gubernur Sumbar.

Menurut Yeflin, peran media massa sangat penting dalam menyampaikan dan mengekspos berbagai kegiatan dan sumber daya alam yang ada di Sumatera Barat. "Pada 2020 ini, ada dua iven besar digelar di Sumbar yakni Penas Tani dan MTQ Nasional. Ini perlu dukungan dan ekspos media secara berimbang," tutur Yeflin.

FGD ini diikuti media cetak, online, televisi, radio serta pengurus organisasi masyarakat seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), PWNU Sumbar, KNPI Sumbar dan lainnya.

Baca juga: Afriendi Sikumbang Terpilih Aklamasi Pimpin IKA PMII Sumbar

Sementara, Ketua KPID Sumbar, Afriendi mengatakan, FGD ini bertujuan untuk sharing informasi dengan stakeholder yang terkait dengan pelayanan publik di bidang penyiaran. Sesuai amanat UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, terangnya, KPID merupakan perpanjangan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Mempunyai tugas dan fungsi sebagai regulator penyiaran di daerah.

"Dalam rangka menjalankan fungsinya, KPID memiliki kewenangan menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat, termasuk masalah proses perizinan televisi dan radio yang ada di daerah, dalam hal perekomendasian dan kelayakannya," terang Afriendi.

Disebutkannya, pengaturan ini mencakup semua proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam melakukan semua itu, KPID berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan.

"Ini terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisi, karena terjadinya pelanggaran kategori pidana merujuk aturan dalam UU Penyiaran," terangnya.

Baca juga: Afriendi Sikumbang Lantik 16 Advokat Baru APSI Sumbar

Dikatakan, KPID juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: