Kadis Koperindag Tanahdatar Kena OTT Bersama Seorang Pengusaha

Rabu, 25 September 2019, 18:03 WIB | Wisata | Kab. Tanah Datar
Kadis Koperindag Tanahdatar Kena OTT Bersama Seorang Pengusaha
Kapolres Tanahdatar, AKBP Rokhmad Hari Purnomo membeberkan OTT dugaan korupsi yang melibatkan Kadis Koperindag dan seorang pengusaha, dalam jumpa pers di Mapolres Tanahdatar, Rabu (25/9/2019). (jhen rahmad/valoranews)

VALORAnews - Tim Sat Reskrim Polres Tanahdatar, mencokok Kadis Koperindag, MW (55) di ruang kerjanya, Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Ikut diamankan seorang pengusaha, SY (66) berikut uang tunai Rp20 juta serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Keduanya ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT)," ungkap Kapolres Tanahdatar, AKBP Rokhmad Hari Purnomo dalam jumpa pers di Mapolres Tanahdatar, Rabu (25/9/2019).

Dikatakan, Tim Polres Tanahdatar mendapatkan informasi, bahwa salah seorang pejabat di Pemkab Tanahdatar yaitu Kepala Dinas Koperindag diduga meminta uang kepada kontraktor yg saat ini ada proyek pengerjaan Pasar Koto Baru di kecamatan X Koto.

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan penyelidikan dan pengintaian berdasarkan informasi yang didapat pagi harinya dari sumber terpercaya.

Baca juga: IAIN Batusangkar dan Polres Tanahdatar Jalin Kesepahaman

"Setelah tersangka MW menerima uang dari tersangka SY, anggota kitai lansung melakukan penangkapan tanpa perlawanan oleh kedua tersangka," terangnya.

"Tersangka SY ini juga diketahui Direktur Utama PT Hari Putra Utama," ungkap AKBP Purnomo.

"Adapun barang bukti uang tunai sejumlah Rp20 juta yang terbungkus amplop dengan posisi di bawah tas hitam kecil di meja kerja tersangka MW," tambah Purnomo.

Selain uang tunai, ada 2 handphone dan KTP sebagai barang bukti lainnya.

Baca juga: Ekspose Akhir Tahun 2020: 8 Anak Terlibat Narkoba di Tanahdatar, Kapolres: Naik 800%

Kedua tersangka bakal dijerat pasal berbeda. Tersangka MW bakal dijerat pasal 12 huruf (a) jo pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 30 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: