Kadis Koperindag Tanahdatar Kena OTT Bersama Seorang Pengusaha
Pasal sangkaan untuk tersangka SY yakni pasal 5 huruf (b) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (jen)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Fadli Zon Resmikan Museum Sastra Indonesia di Aia Angek, Ini Kata Plt Gubernur Sumbar
- Akhir Pekan Kemana? Yuk Berwisata ke 6 Tempat Liburan di Tanah Datar, Sumbar
- Festival Adat Salingka Nagari Pagaruyung Digelar Dua Hari, Ini Dampaknya Bagi Warga
- Situmbuak Art and Culture Festival Sukses, Arkadius: Jadikan Berkelanjutan dengan Pembinaan Pemkab
- Supardi: Pengelolaan Pariwisata Berbasis Budaya Sumbar belum Secanggih Bali dan Yogyakarta
BWA Salurkan Wakaf 20 Ribu Mushaf Al Quran di Tanah Datar
Kab. Tanah Datar - 13 September 2024
Gubernur Sumbar Salurkan 650 Paket PDRP di Rambatan
Kab. Tanah Datar - 23 Agustus 2024