Ini Tips Pencegahan KDRT dari Nasrul Abit

Kamis, 11 Juli 2019, 19:00 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Ini Tips Pencegahan KDRT dari Nasrul Abit
Wagub Sumbar, Nasrul Abit memberikan arahan saat membuka sosialisasi peningkatan, pemahaman Hukum dan HAM bagi anggota organisasi perempuan se-Sumbar 2019 di Padang, Kamis (11/7/2019). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak kerap kali menjadi momok yang menakutkan bagi keluarga, meskipun sudah ada undang-undang yang memberikan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan namun kekerasan perempuan dan anak dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Apalagi Sumatera Barat (Sumbar) dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi adat istiadat "anak dipangku kemanakan dibimbiang" yang memiliki arti seorang ayah dan paman berkewajiban memberikan pendidikan dan bimbingan serta perlindungan agar kelak bisa menjadi orang yang berguna. Termasuk melindungi di lingkungan keluarganya.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit pada acara sosialisasi peningkatan, pemahaman Hukum dan HAM bagi anggota organisasi perempuan se-Sumbar 2019 di Padang, Kamis (11/7/2019).

Kegiatan ini turut dihadiri Wartawati Nasrul abit selaku ketua BKOW Sumbar dan peserta sosialisasi sebanyak 100 orang dari aktivis perempuan dari seluruh daerah di Sumatera Barat.

Baca juga: PEMKAB PESSEL Gelar Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan Perempuan

Dalam sambutannya, Nasrul Abit menyampaikan, kekerasan pada rumah tangga kerap kali terjadi, baik kekerasan terhadap perempuan, anak-anak, bahkan dilingkungannya seperti pembantu rumah tangga atau yang menetap dalam rumah tangga tersebut.

"Ini seringkali kita dengar, korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan perempuan, baik kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga," ujarnya.

Melalui pemerintah telah mengatur melalui UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan tujuan menghapus segala bentuk kekerasan rumah tangga, melindungi korban kekerasan rumah tangga, menindak pelaku dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dna sejahtera.

Untuk memberikan perlindungan kepada perempuan Pemerintah daerah provinsi Sumetera Barat pun telah membuat turunan undang undang tentang kekerasan dalam rumah tangga dalam Perda Sumbar No 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca juga: Mahyeldi Imami Shalat Jenazah Nasrul Abit hingga Pimpin Prosesi Penguburan di Air Haji

Dalam rangka ketahanan keluarga yang sejahtera, Nasrul Abit berharap, pemerintah dapat memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan perempuan dan anak dengan mengoptimalkan peran adat, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024