Pusat Respon Pemekaran Desa di Mentawai

Senin, 08 Juli 2019, 15:46 WIB | Wisata | Kab. Mentawai
Pusat Respon Pemekaran Desa di Mentawai
Wagub Sumbar, Nasrul Abit memimpin rapat Pembahasan Kajian Universitas Andalas tentang Rencana Penataan Desa di Kabupaten Mentawai, bersama Kementerian PDT, Kementerian Dalam Negeri, Universitas Andalas, dan beberapa utusan kementerian terkait lainnya, be

VALORAnews - Pemekaran desa di kabupaten Kepulauan Mentawai, merupakan sebuah keharusan dalam percepatan pembangunan daerah, agar keluar dari kategori daerah tertinggal. Dari tiga kabupaten yang tertinggal di Sumatera Barat, diyakini kabupaten Pasaman Barat dan kabupaten Solok Selatan telah berhasil keluar dari daerah tertinggal hasil dari penilaian Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) di 2019 ini.

Hal itu diungkap Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit dalam Rapat Pembahasan Kajian Universitas Andalas tentang Rencana Penataan Desa di Kabupaten Mentawai, bersama Kementerian PDT, Kementerian Dalam Negeri, Universitas Andalas, dan beberapa utusan kementerian terkait lainnya, bersama beberapa OPD dilingkungan Pemprov Sumbar di aula kantor gubernur, Senin (8/7/2019).

Nasrul Abit menyatakan, pemekaran merupakan salah satu cara tepat dalam percepatan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Selain kondisi geografi daerah yang sulit, juga kehidupan masyarakat yang berkelompok berjauh-jauhan masih belum terjangkau dalam pelayanan kesehatan, pendidikan.

Selain itu juga infrastruktur jalan yang masih belum terbangun juga kondisi masyarakat yang belum terjangkau dalam pelayanan pembangunan daerah karena luas wilayah. "Dengan perlakuan khusus, pemekaran wilayah ini dapat memudahkan percepatan pembangunan Mentawai sejajar dengan kabupaten/ kota lainnya di Indonesia," ujar Nasrul Abit.

Baca juga: Mahyeldi Imami Shalat Jenazah Nasrul Abit hingga Pimpin Prosesi Penguburan di Air Haji

Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan (PMK), Sonny Harry Budiutomo Harmadi menyampaikan, pada dasarnya pusat bisa memahmi apa yang diajukan oleh Pemkab Kepulauan Mentawai dan Pemprov Sumbar.

"Kami mohon didukung di pusat dan sebenarnya ini keputusan politis saja. Sekecil Singapur saja bisa jadi negara, kalau persyaratan pembentukan desa maka kita cari jalan untuk memenuhinya, yang pertama dibuat skala prioriats desanya," ungkap dia.

"Jelaskan nama desa induknya apa, usulan desanya dan aspek pertimbangnnya seperti geografisnya, pelayanan publiknya, sosiologis, demografi serta antropologi. Harapan saya pada saat dimekarkan, jangan sampai persoalan-persoalan pelayanan publik tidak terlaksana artinya permasalahan pelayanan bisa maksimal," tegasnya.

"Kemudian untuk pelaksanaan pemekarannya berikan argumen yang kuat, alasan dan kondisi realita yang memungkinkan setiap orang perlu dan pentingan pemekaran Desa di Kepulauan Mentawai," ujarnya.

Baca juga: Hakim MK Putuskan Nasrul Abit-Indra Catri Tak Bisa Buktikan Sangkaan ke Paslon 04

Sementara itu, Prof Helmi dari Universitas Andalas dalam kajiannya menyampaikan, sebenarnya tahun 2012, secara substantif Kepulauan Mentawai cukup luas, akan tetapi penduduk relatif masih sedikit.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: