Ini 5 Caleg Terpilih Dapil Limapuluh Kota V; Partai Gerindra Terbeli Mahal
VALORAnews - Alokasi kursi yang relatif sedikit, membuat Partai Gerindra tersandung untuk bisa meraih dua kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) Limapuluh Kota V pada pemilu 2019 ini. Padahal, perolehan suara partai besutan Prabowo Subianto ini terbilang signifikan di Dapil V ini yakni sebesar 7.420.
Perolehan suara signifikan Partai Gerindra dari Dapil V yang meliputi Suliki, Gunuang Omeh dan Bukik Barisan ini, disumbang caleg nomor urut 2, Khairul Apit (3.603) dan caleg nomor urut 1, Irdapel Masrizal SH (2.323). Sedangkan pemilih yang mencoblos tanda gambar juga sifnifikan di "Dapil Mudiak' ini, yakni mencapai angka 1.252 pemilih.
Sementara, selisih perolehan suara pribadi sangat tipis, juga terjadi di internal Partai Golkar yang meraup suara pemilih sebesar 4.063. Dua orang calegnya, yakni nomor urut 3, Doni Ikhlas meraih suara 1.386, sedangkan caleg nomor urut 2, Margespi 1.366. Keunggulan 20 suara Doni Ikhlas, bakal menjadikan dirinya sebagai Caleg terpilih sebagai wakil rakyat periode 2019-2024.
Di Dapil Limapuluh Kota V ini, Partai Garuda dan PKPI yang tak mengajukan calon anggota legislatif (Caleg), kembali tak dapat simpati pemilih sehingga perolehan suaranya nol. (lihat grafis)
Berdasarkan pleno KPU Limapuluh Kota yang hasilnya dituangkan dalam form model DB-1 yang ditandatangani 4 Mei 2019 lalu, hasil perolehan suara 16 partai peserta pemilu 2019 di Dapil Limapuluh Kota IV ini yakni:
- 1. PKB 530
- 2. Gerindra 7,420
- 3. PDIP 397
- 4. Golkar 4,063
- 5. NasDem 1,968
- 6. Garuda 0
- 7. Berkarya 357
- 8. PKS 3,899
- 9. Perindo 174
- 10. PPP 2,648
- 11. PSI 391
- 12. PAN 2,518
- 13. Hanura 840
- 14. Demokrat 3,338
- 19. PBB 495
- 20. PKPI 0
"Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan di daerah pemilihan yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 419 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, mesti merujuk Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017. Perolehan suara setiap partai ini kemudian dibagi dengan Bilangan Pembagi Tetap (1, 3, 5 dan 7) sebagaimana ketentuan divisor Sainte Lague.
Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.
Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan 65 Caleg Terpilih Tingkat Provinsi Hasil Pemilu 2019
Hasil bagi paling besar berdasarkan setiap konstanta tersebut, akan mendapatkan satu kursi secara berurutan, begitu seterusnya hingga kursi di Dapil tersebut habis terbagi.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya