Ini 8 Caleg Terpilih Dapil Limapuluh Kota III; Selisih Suara Caleg Terpilih Golkar dan Demokrat Tipi

Kamis, 06 Juni 2019, 09:23 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Ini 8 Caleg Terpilih Dapil Limapuluh Kota III; Selisih Suara Caleg Terpilih Golkar dan...
Ilustrasi.

VALORAnews - Perkiraan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Limapuluh Kota III antara nomor urut 1, Riko Febrianto dengan caleg nomor urut 2, Harmi, berselisih 7 suara saja berdasarkan hasil pleno yang diputuskan KPU Limapuluh Kota pada 4 Mei 2019 lalu.

Riko Febrianto meraih suara pribadi sebanyak 782, sedangkan Harmi meraup 782. Total perolehan suara Partai Golkar di Dapil III ini sebanyak 3.784

Selisih suara tipis, juga terjadi di antara Caleg terpilih Partai Demokrat. Yakni antara Caleg nomor urut 1, Sastri Andiko SH dengan nomor urut 10 yang berselisih 70 suara. Sastri Andiko meraih 1.970 suara pemilih, sedangkan Yakubis 1.900 suara.

Di Dapil Limapuluh Kota III ini, Partai Garuda dan PKPI yang tak mengajukan calon anggota legislatif (Caleg), kembali tak dapat simpati pemilih sehingga perolehan suaranya nol.

Baca juga: KPU Sumbar Serahkan Surat Pemberitahuan Caleg Terpilih: Indeks Demokrasi Sumbar Kategori Sedang, Gebril: Kinerja DPRD Ikut Berperan

Di Dapil III ini, Partai Gerindra jadi peraih suara terbanyak, 7.364 pemilih, namun masih belum mampu dikonversi jadi dua kursi.

Berdasarkan pleno KPU Limapuluh Kota yang hasilnya dituangkan dalam form model DB-1 yang ditandatangani 4 Mei 2019 lalu, hasil perolehan suara 16 partai peserta pemilu 2019 di Dapil Limapuluh Kota III ini yakni:

  • 1. PKB 3,613
  • 2. Gerindra 7,364
  • 3. PDIP 2,623
  • 4. Golkar 3,784
  • 5. NasDem 2,153
  • 6. Garuda 0
  • 7. Berkarya 1,455
  • 8. PKS 3,509
  • 9. Perindo 436
  • 10. PPP 3,942
  • 11. PSI 769
  • 12. PAN 4,566
  • 13. Hanura 3,790
  • 14. Demokrat 6,692
  • 19. PBB 3,350
  • 20. PKPI 0

"Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan di daerah pemilihan yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 419 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Merujuk Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017, perolehan suara ini kemudian dibagi dengan Bilangan Pembagi Tetap (1, 3, 5 dan 7) sebagaimana ketentuan divisor Sainte Lague.

Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan 65 Caleg Terpilih Tingkat Provinsi Hasil Pemilu 2019

Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI