Ini 8 Caleg Terpilih Dapil Limapuluh Kota I; Afri Yunaldi Hingga Marsanova Andesra
VALORAnews - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jadi peraih suara terbanyak Pemilu 2019 sekaligus peraih kursi pertama di Daerah Pemilihan (Dapil) Limapuluh Kota I meliputi kecamatan Payakumbuh dan Harau. Kursi terakhir yakni kursi ke-8, didapat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selain itu, Partai Garuda dan PKPI tak memperoleh satupun suara di Dapil Limapuluh Kota I. Hal ini tak lepas dari tak sanggupnya kedua partai itu, menghadirkan calon anggota legislatif (Caleg) untuk dipilih masyarakat pada Pemilu 2019 yang digelar serentak antara legislatif dan presiden ini.
Berdasarkan pleno KPU Limapuluh Kota yang hasilnya dituangkan dalam form model DB-1 yang ditandatangani 4 Mei 2019 lalu, hasil perolehan suara 16 partai peserta pemilu 2019 di Dapil Limapuluh Kota I ini yakni:
- 1. PKB 2.793
- 2. Gerindra 6.732
- 3. PDIP 899
- 4. Golkar 4.217
- 5. NasDem 2.235
- 6. Garuda 0
- 7. Berkarya 1.277
- 8. PKS 7.779
- 9. Perindo 496
- 10. PPP 4.307
- 11. PSI 281
- 12. PAN 4.244
- 13. Hanura 3.659
- 14. Demokrat 4.520
- 19. PBB 1.974
- 20. PKPI 0
"Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan di daerah pemilihan yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 419 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Merujuk Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017, perolehan suara ini kemudian dibagi dengan Bilangan Pembagi Tetap (1, 3, 5 dan 7) sebagaimana ketentuan divisor Sainte Lague.
Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.
Hasil bagi paling besar berdasarkan setiap konstanta tersebut, akan mendapatkan satu kursi secara berurutan, begitu seterusnya hingga kursi di Dapil tersebut habis terbagi.
"Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara," demikian bunyi Pasal 422 UU 7/2019.
Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan 65 Caleg Terpilih Tingkat Provinsi Hasil Pemilu 2019
Untuk memastikan perkiraan perolehan kursi ini, semua pihak diharapkan menunggu keputusan KPU Pessel dengan agenda penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih yang akan digelar setelah selesainya persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya