Caleg Terpilih Sumbar 8 Pemilu 2019 Non Petahana

Jumat, 10 Mei 2019, 16:34 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Caleg Terpilih Sumbar 8 Pemilu 2019 Non Petahana
Suasana rekapitulasi penghitungan suara pemiu 2019 di tingkat provinsi oleh KPU Sumbar, Kamis (9/5/2019). (zulfadhli/valoranews)

VALORAnews - Caleg terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar 8 meliputi Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai, diisi wajah-wajah baru. Dua dari tujuh kursi yang tersedia di Dapil Sumbar 8 ini, juga diisi politisi muda yang telah malang melintang di dunia perpolitikan Sumbar bahkan nasional.

Kedua politisi muda itu yakni Muhayatul serta Hamdanus dari PAN dan PKS. Muhayatul merupakan aktivis kepemudaan di Ormas Muhammadiyah, IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) sedangkan Hamdanus di jejaring underbow PKS.

Sumber data perkiraan http://valora.co.id ini, merujuk hasil rekapitulasi perolehan penghitungan suara 16 partai politik peserta Pemilu 2019 yang masih berlangsung di KPU Sumbar pada Jumat (10/5/2019) ini. Perkiraan perolehan kursi ini menggunakan metode divisor Sainte Laguesebagaimana diatur dalam Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk memastikan perkiraan perolehan kursi ini, semua pihak diharapkan menunggu keputusan KPU Sumbar dengan agenda penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih, dengan jadwal dalam rentang waktu 18 April 2019 - 22 Mei 2019.

Baca juga: Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Sumbar Disiarkan Live di Kanal Youtube, Ini Linknya

Pada pemilu 2019 ini, Provinsi Sumbar terdiri dari 8 Dapil yakni Dapil Sumbar I yang meliputi Kota Padang (10 kursi), Dapil Sumbar 2 meliputi wilayah Kabupaten Padangpariaman dan Kota Pariaman (7 kursi), Dapil Sumbar 3 meliputi Kabupaten Agam dan Kota Bukittingi (8 kursi).

Selanjutnya, Dapil Sumbar 4 meliputi Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat (9 kursi), Dapil Sumbar 5 meliputi Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh (6 kursi), Dapil Sumbar 6 meliputi Kota Padangpanjang, Kabupaten Tanahdatar, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya (11 kursi).

Kemudian, Dapil Sumbar 7 meliputi Kabupaten Solok, Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan (7 kursi) dan Dapil Sumbar 8 meliputi Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai (7 kursi). (kyo)

Baca juga: KPU Pasbar Jadwalkan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten 29 Februari hingga 4 Maret

Berikut perkiraan caleg terpilih Dapil Sumbar I hasil Pemilu 2019 (urutan perolehan kursi berdasarkan divisor Saint Lague, caleg terpilih, perolehan suara pribadi dan total suara partai):

Halaman:
IKLAN COKLIT DPT PILKADA SERENTAK 2024 SUMATERA BARAT

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: