Mahyeldi Minta Petugas Komit Tegakkan Trantibum
VALORAnews - Pemerintah Kota Padang menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang No 23 Tahun 2019 sebagai payung hukum dari semua peraturan yang menyangkut tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Kota Padang.
"Atas nama Pemerintah Kota Padang, saya menyampaikan apresiasi pada Sat Pol PP beserta jajaran, yang telah bekerja keras hingga telah disahkannya Perwako No 23 Tahun 2019 ini. Sebagaimana Perwako ini tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2005 berkaitan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ungkap Wali Kota Padang, Mahyeldi sewaktu membuka Sosialisasi Perwako Padang No 23 Tahun 2019 itu, Selasa (23/4/2019).
Mahyeldi menjelaskan, maksud disusunnya Perwako ini adalah sebagai acuan penegakan dan pengendalian penyelenggaraan Perda di Kota Padang. Sehingga sejalan dengan visi-misi Pemerintah Kota Padang untuk menjadikan kota yang rapi, tertib, bersih, indah dan harmonis.
"Tujuan dari Perwako ini antara lain, untuk mewujudkan kepastian hukim dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang. Seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib kebersihan dan keindahan lingkungan, tertib pedagang kaki lima (PKL), tertib penyelenggaraan tempat usaha dan tertib tuna sosial," paparnya dihadapan peserta yang terdiri dari para Kasi Trantib di 11 kecamatan dan 104 kelurahan se-Kota Padang.
Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen
Dia berharap, masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaku usaha di Kota Padang dapat lebih mengerti dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam regulasi ini.
"Kepada SKPD teknis yang membidangi dalam penerapan Perda di Kota Padang, diharapkan terus melakukan sosialisasi dan tegas dalam melakukan pengawasan, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita harapkan. Seperti penyimpangan izin usaha, izin bangunan dan perbuatan maksiat serta hal-hal lain yanh berkaitan dengan penyakit masyarakat," ujarnya didampingi Kasat Pol PP Al Amin.
"Kepada Sat Pol PP, SKPD teknis, unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan agar senantiasa proaktif mengawasi setiap kegiatan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Semoga melalui disosialisasikannya Perwako Padang No 23 Tahun 2019 ini kita semua lebih memahami dan dapat mengimplementasikan peraturan ini secara baik, benar dan tegas," tukas Mahyeldi. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar