Sidang Sengketa KAN Sicincin Ditunda

Selasa, 11 Agustus 2015, 15:03 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Sidang Sengketa KAN Sicincin Ditunda
Sidang perdana, sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumbar, Selasa (11/8/2015) ditunda dikarenakan termohon dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sicincin tidak hadir. Majelis sidang ini y akni Ketua Sondri BS dengan Syamsu Rizal dan Yurnaldi sebagai a

VALORAnews - Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumbar, terpaksa ditunda dikarenakan termohon dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sicincin, tidak hadir.

"Sidang kita tunda minggu depan karena termohon tidak hadir di sidang pertama ini," ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Sondri, Selasa (11/8/2015) di Padang.

Menurut Sondri, dalam beracara sengketa informasi di Komisi Informasi, ada aturan yang mewajibkan pemohon dan termohon melakukan mediasi.

"Kalau termohon tidak hadir bagaimana majelis komisioner memerintah mediasi, jika pada sidang kedua pihak termohon tidak hadir maka sidang kita lanjutkan tanpa melalui proses mediasi," ujar Sondri usai penundaan sidang tersebut.

Baca juga: Sengketa Informasi Publik Syarif Hasan dan Pemkab Agam Damai

Perkara sengketa informasi dengan Register No 007/VII/KISB-PS/2015 dimohonkan oleh Darusalim, terhadap termohon badan publik KAN Sicincin.

Sidang perdana, dengan majelis komisioner Ketua Sondri, Syamsu Rizal dan Yurnaldi, anggota majelis mediator Arfitriati.

"Sengketa informasi terkait persoalan informasi pembuatan surat alas hak yang diterbitkan oleh KAN Sicincin," ujar Panitera Pengganti Ade Faulina.

Menurut Darusalim, surat itu penting dalam rangka penerbitan sertifikat tanah.

Baca juga: Leon Agusta Institut dan Taman Budaya Berdamai di Sidang Mediasi KI Sumbar

"Surat alas hak harus didahului risalah KAN Sicincin, termasuk syarat pembiayaan 2,5 persen dari harga jual tanah, dasarnya apa? Bagaimana risalah rapat, sehingga bisa lahir keputusan untuk membuat dasar pembiayaan tersebut," ujar Darusalim. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: