Leon Agusta Institut dan Taman Budaya Berdamai di Sidang Mediasi KI Sumbar
VALORAnews - Perkara sengketa informasi publik antara pemohon informasi, Leon Agusta Institute dengan UPTDTaman Budaya, berakhir dengan kesepakatan damai di ruang mediasi Komisi Informasi Sumbar.
"Para pihak sepakat damai dan perkara sengketa yang diajukan pemohon atas termohon Taman Budaya, tak perlu berlanjut ke sidang adjudikasi non litigasi," ujar Mediator Komisioner KI Sumbar, Arfitriati usai sidang mediasi yang berlangsung selama satu jam, Rabu (8/6/2016).
Sebelum masuk ruang mediasi, pada pemeriksaan kedua berlangsung alot. Ketua Majelis Komisioner, Sondri menekankan masalah legalitas pemohon dan termohon termasuk kewenangan komisi informasi.
"Prosedur awal permohonan sengketa informasi sudah terpenuhi, legalitas pemohon dan termohon, jangka waktu dan kewenangan KI sudah terpenuhi, dan mekanisme Perki 1 Tahun 2013, para pihak diminta menempuh penyelesaian sengketa lewat mediasi," ujar Sondri didampingi Syamsu Rizal dan Adrian masing masing anggota majelis komisioner.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
Hasil kesepakatan damai para pihak sesuai Perki 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, dibacakan di sidang adjudikasi dibuka dan terbuka untuk umum.
"Sidang putusan segera dijadwalkan dan panitera akan panggil para pihak secara resmi kembali," ujar Sondri. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro