PP 16 Alihkan Tugas Satpol PP

Kamis, 07 Februari 2019, 12:30 WIB | News | Kota Padang
PP 16 Alihkan Tugas Satpol PP
Plt Kepala Satpol PP Padang, Yadrison memberikan keterangan pers di Media Center Pemko Padang, Rabu (6/2/2019). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP oleh Presiden Jokowi, 3 Mei 2018, Satpol PP tidak lagi bertugas menjaga aset pemerintah atau menjaga parkir yang kini jadi tugas Bagian Umum Setkretariat Daerah.

"Tugas Satpol PP itu untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat," kata Plt Kepala Satpol PP Padang, Yadrison di Media Center Pemko Padang, Rabu (6/2/2019).

Satpol PP juga bertindak selaku koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketika melakukan penegakan Perda di lingkungan Pemda. Juga dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan yang berada di kabupaten/kota.

"Satpol PP Kota Padang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Walikota Padang, melalui sekretaris daerah Padang," ungkapnya.

Baca juga: Nongkrong Hingga Larut Malam dengan Teman Pria di Taplau dan Pedistrian Khatib, 7 Perempuan Diamankan

Namun, menurut Yadrison, Satpol PP Padang saat ini memiliki kendala dan keterbatasan. Yakni masih kekurangan personel PNS. Satpol PP yang berstatus PNS jumlahnya sedikit.

"Selain itu, kita juga kekurangan sarana dan prasarana pendukungnya serta anggaran untuk itu," kata Yadrison.

Yadrison mengatakan, metode Satpol PP di tiap daerah itu berbeda-beda. Di Deli Serdang pihaknya selalu berkoordinasi dengan OPD.

"Kami juga sudah bekerja sama dengan Polri dan kejaksaan serta instansi terkait. Jelang lebaran ini kami juga sudah menempatkan petugas di pos-pos yang sudah disiapkan Polri," ujarnya.

Baca juga: RUSMA YUL ANWAR: Satpol PP Sangat Dibutuhkan Jaga Ketertiban Umum

Satpol PP ini juga disebut, penyelenggara penegakan Perda dan Perwako oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: