KPID Sumbar Kesulitan Awasi Isi Siaran Radio Selama Kampanye Pemilu 2019, Ini Sebabnya

Jumat, 12 Oktober 2018, 17:49 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPID Sumbar Kesulitan Awasi Isi Siaran Radio Selama Kampanye Pemilu 2019, Ini Sebabnya
Ketua KPID Sumbar, Afriendi bersama 6 orang anggotanya, hadir dalam Focus Grup Discusion (FGD), yang digelar Kamis (11/10/2018) sore. FGD ini diikuti wartawan media cetak dan siber di Padang. (humas)

VALORAnews - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, merasa kesulitan mengawasi materi siaran dari lembaga penyiaran radio selama masa kampanye pemilu 2019 yang berakhir H-3, 17 April 2019 nanti. Dari 112 LP Radio yang ada di Sumbar, sebanyak 100 di antaranya tersebar di 19 kabupaten/kota.

"KPID tidak punya perwakilan di kabupaten/kota. Selain itu, siaran radio itu hanya melingkupi areal 25 km dari stasiun pemancarnya. Jadi, pengawasan isi siaran radio nyaris tak terawasi selama pelaksanaan masa kampanye pemilu 2019 ini," ungkap anggota KPID Sumbar, Robert Cenedi saat Focus Grup Discusion (FGD), Kamis (11/10/2018) sore.

FGD ini mengambil tema "Peran media cetak dan online mendorong terwujudnya penyiaran sehat dan berkualitas di Sumbar." Hadir dalam FGD yang dimoderatori anggota KPID Sumbar, Jimmy Syah Putra Ginting itu, Afriendi (Ketua KPID Sumbar), Yumi Ariati (wakil ketua) dan anggota seperti Andres, Melani Friati dan Mardhatilah.

Pada Pemilu 2019 ini, KPID Sumbar merupakan bagian dari gugus tugas pengawasan Pemilu bersama Dewan Pers, Kominfo, Bawaslu dan KPU. Kelima lembaga ini, akan melakukan pengawasan berbagai potensi pelanggaran selama pelaksanaan pemilu 2019 sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Baca juga: Pemilu 2024, Peserta Kampanye Dibolehkan Dapat Makan, Minum dan Pengganti Transport

Selain itu, Robert juga mengingatkan lembaga penyiaran baik itu televisi atau radio, untuk menayangkan berita politik secara berimbang.

"Jangan sampai berita yang ditayangkan partai politik tertentu saja setiap hari. Kami membatasi sampai 10 kali pemberitaan per hari. Untuk iklan politik, kami membatasinya dengan durasi 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio," ungkap Robert yang juga mantan komisioner KPU Solsel itu.

Selain itu, Robert mengungkapkan, belum menemukan defenisi yang terang dan jelas, terkait citra diri dalam Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye dalam konteks penyiaran. "Kita akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU terkait citra diri bagi seorang caleg ini," terangnya.

Sementara, Afriendi mengharapkan dukungan seluruh elemen masyarakat, dalam mewujudkan siaran sehat bagi publik. Selain itu, Afriendi mengharapkan lembaga penyiaran terutama sekali televisi, untuk penayangan konten lokal yang memiliki porsi 10% di jam prime time (waktu tayang utama).

Baca juga: KPU Agam Gelar Rapat Persiapan Peluncuran Kampanye Damai Pemilu 2024, Ini Saran Kapolres

"Porsi konten lokal ini merupakan amanah UU Penyiaran. Faktanya, banyak lembaga penyiaran televisi yang menayangkan konten lokal ini saat dinihari. Siapa yang menyaksikannya di waktu tayang seperti itu," paparnya. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: