Pemilu 2024, Peserta Kampanye Dibolehkan Dapat Makan, Minum dan Pengganti Transport
![Pemilu 2024, Peserta Kampanye Dibolehkan Dapat Makan, Minum dan Pengganti Transport](https://valoranews.com/photos/berita/berita-pemilu-2024-peserta-kampanye-bisa-dapat-biaya-makan-minum-dan-pengganti-valoranews-231123023906.jpeg)
PADANG (23/11/2023) - Peserta kampanye Pemilu 2024, diizinkan untuk mengalokasikan anggaran untuk makan, minum serta pengganti transport bagi peserta kampanye.
"Alokasi anggaran untuk peserta kampanye itu, tak boleh diserahkan dalam bentuk uang tunai," ungkap Ketua Divisi Sosdikli Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi di Padang, Kamis.
Hal itu dikatakan Jons Manedi pada Rapat Koordinasi Kampanye Pemilu Serentak 2024 bersama Stakeholder di Padang.
Rapat ini dibuka Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen didampingi komisioner KPU Sumbar, Medo Patria dan Ory Sativa Syakban. Dari Bawaslu Sumbar, hadir Vifner beserta staf.
Baca juga: KPU Sumbar Nyatakan Pengumuman Jati Diri Irman Gusman sebagai Terpidana Memenuhi Syarat
Dikatakan Jons Manedi, sesuai Keputusan KPU No 1622 Tahun 2023, nominal anggaran yang dialokasikan untuk pemilih itu, besarannya merujuk standar biaya daerah masing-masing sesuai tingkatan.
"Kita berharap, Pemprov Sumbar ataupun Pemkab/Pemko, merilis standar biaya tersebut sehingga peserta Pemilu tidak melakukan pelanggaran pidana Pemilu," ungkapnya.
Potensi pidana Pemilu itu, terangnya, terkait dengan menyerahkan anggaran makan, minum dan pengganti transport itu dalam bentuk uang tunai.
"Jika diserahkan secara tunai, masuk kategori politik uang jadinya," tegas Jons Manedi.
Baca juga: KPU Sumbar Ingatkan Irman Gusman Soal Deadline yang Berakhir 21 Juni 2024
Sementara, Vifner dari Bawaslu Sumbar, juga mengingatkan KPU terkait keresahan peserta Pemilu soal pengganti uang transportasi ini.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD Solsel Bahas Strategi Percepatan Pelaksanaan Tugas Legislasi dengan DPRD Sumbar jelang Akhir Masa Jabatan
- Pansus I DPRD Agam Singkronisasikan Ranperda RPJPD dengan Provinsi, Ini Penjelasan Zardi Syahrir
- Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi BIM Kembali ke Tanah Air, Ini Pesan Gubernur Sumbar
- Polda Sumbar Incar Penyebar Konten yang Informasikan Penyebab Kematian Siswa di Batang Kuranji
- BK DPRD Sumbar Dukung Gagasan Pembentukan Forum BK Indonesia, Ini Alasan Muzli M Nur
PEMKAB PESSEL Sapa Jemaah Haji Via Zoom Meeting
Kabar Daerah - 30 Juni 2024