MUI Sumbar Nilai Dalil Pembatasan Pengeras Suara Tidak Pada Tempatnya

Rabu, 05 September 2018, 18:31 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
MUI Sumbar Nilai Dalil Pembatasan Pengeras Suara Tidak Pada Tempatnya
Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar. (istimewa)

VALORAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumbar menolak permintaan Kementerian Agama (Kemenag) untuk ikut menyosialisasikan kembali penggunaan pengeras suara di masjid sesuai surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor B. 3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tertanggal 24 Agustus 2018.

"Adzan merupakan panggilan ilahi yang membawa ketenangan bathin, sebagaimana dalam hadits Rasulullah saw, Arihna bi al-shalat ya bilal, sehingga pengaturan yang berdampak pada pembatasan syiar ini akan menyentuh persoalan yang sangat sensitif dalam diri kaum muslimin," ungkap Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar dalam siaran pers yang diterima, Selasa (4/9/2018).

Selain itu, terangnya, pengaturan pengeras suara juga akan menimbulkan keresahan terhadap umat. Karena, pengaturan penggunaan pengeras suara, dengan sendirinya telah membatasi gerakan dakwah dan syiar agama Islam.

Berikut Pernyataan Sikap MUI Sumatera Barat Terkait dengan Pengaturan penggunaan pengeras suara di mesjid, langgar dan Mushalla

Baca juga: 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima

Berdasarkan Keputusan Rapat MUI Sumatera Barat Padang, pada 4 September 2018, terkait Masyarakat Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang pengeras Suara di Mesjid, Langgar dan Mushalla, maka perlu dikemukakan beberapa pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa Surat Edaran yang sudah tidak berlaku efektif pada tahun 1978, kemudian dimunculkan lagi pada tahun 2018, menimbulkan pertanyaan dan gejolak di tengah umat.

2. Surat Edaran ini memberi peluang bagi orang-orang yang membenci syiar Islam dan kaum muslimin dalam hal ini adzan dan kajian Islam untuk memperkarakan penggunaan pengeras suara dalam kegiatan mereka.

3. Pengaturan yang terlalu rinci dalam persoalan penggunaan pengeras suara membawa dampak kesulitan dalam kegiatan umat.

Baca juga: Buya Gusrizal Gazahar Pesankan Pentingnya Kerja Kolaboratif ke Ketua DPRD Sumbar

4. Pengaturan penggunaan pengeras suara dengan sendirinya telah membatasi gerakan dakwah dan syiar agama Islam.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI