MUI Sumbar Nilai Dalil Pembatasan Pengeras Suara Tidak Pada Tempatnya

Rabu, 05 September 2018, 18:31 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
MUI Sumbar Nilai Dalil Pembatasan Pengeras Suara Tidak Pada Tempatnya
Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar. (istimewa)

5. Penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan ibadah umat Islam tidak dapat dikatakan sebagai sikap intoleran terhadap penganut agama lain, sebaliknya penganut agama lain justru seharusnya menghargai umat Islam dalam melaksanakan ibadahnya.

6. Bagi kaum muslimin adzan merupakan panggilan ilahi yang membawa ketenangan bathin, sebagaimana dalam hadits Rasulullah saw, (Arihna bi al-shalat ya bilal), sehingga pengaturan yang berdampak pada pembatasan syiar ini akan menyentuh persoalan yang sangat sensitif dalam diri kaum muslimin.

7. Penggunaan dalil-dalil yang dipakai dalam Surat Edaran tersebut tidak pada tempatnya.

Baca juga: Milad 30 Tahun YPI Khaira Ummah Gelar, Muliakan Guru untuk Keberkahan Ilmu

8. Bila ada hal-hal yang kurang tepat dan bisa menimbulkan kerancuan dalam penggunaan pengeras suara, tidak diperlukan pengaturan seperti edaran tersebut, tapi cukup diperbaiki dengan saling mengingatkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

"Berdasarkan pertimbangan di atas maka Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat menyatakan penolakan terhadap Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: B.3941/DJ.III/HK.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/O1/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid, Langgar dan Mushalla, dan selanjutnya mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk mengabaikannya," tegas Gusrizal dalam pernyataan yang mengikutkan Sekretaris Umum MUI Sumbar, M Zulfan. (rls/vry)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI