Dua Sapi Bunting dan 526 Sapi Betina Dipotong di Idul Adha, Ini Sanksi Pidananya

Sabtu, 25 Agustus 2018, 14:05 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Dua Sapi Bunting dan 526 Sapi Betina Dipotong di Idul Adha, Ini Sanksi Pidananya
Kabid Peternakan, Dinas Pertanian Solok Selatan, Yuherdi.

VALORAnews - Larangan dan ancaman kurungan beserta denda yang diatur dalam perundang-undangan, tidak membuat ciut nyali masyarakat untuk memotong sapi betina produktif. Di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) misalnya, sebanyak 526 ekor sapi dan kambing betina yang diduga masih berusia produktif, dijadikan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1439 H ini.

"Jumlah pemotongan hewan kurban betina yang besar kemungkinan termasuk ternak ruminansia produktif pada Idul Adha tahun ini, melebihi banyaknya jumlah hewan kurban jantan. Hal ini tentunya akan mengancam swasembada daging di daerah ini," kata Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Solsel, Yuherdi.

Pendataan yang dilakukan, tercatat 964 hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1439 H ini. Rinciannya, 857 merupakan sapi dengan rincian jantan 340 ekor dan betina 517 ekor. Lalu, kerbau tiga ekor semua jantan dan kambing 104 ekor dengan 95 jantan dan sembilan lagi betina produktif.

Disebutkan, pemotongan hewan ternak betina produktif untuk kurban, hampir merata di seluruh kecamatan daerah itu. Alibi klasik masih menjadi alasan masyarakat setempat lebih memilih betina ketimbang jantan, yakni dengan alasan harga lebih murah.

Baca juga: DPRD Solsel Bahas Strategi Percepatan Pelaksanaan Tugas Legislasi dengan DPRD Sumbar jelang Akhir Masa Jabatan

"Syarat hewan kurban minimal berusia dua tahun. Untuk hewan seperti sapi atau kerbau jantan, harganya sudah mahal, saat berada pada usia itu. Sehingga, jenis betina jadi pilihan masyarakat untuk kurban," katanya.

Memang, lanjutnya, tidak ada satu ayat pun yang melarang untuk memotong sapi betina sebagai hewan kurban. Namun, persoalan menghindari depopulasi hewan ternak dari kepunahan dan lebih menyangkut kemaslahatan, pemerintah kemudian melahirkan aturan yang melarang itu.

Sejatinya, kata Yuherdi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama (Kemenag) juga sudah menyadari dan bahkan mendukung UU ini. Hanya saja tidak melahirkan fatwa.

"Meski tidak difatwakan, tapi UU telah ada untuk mengatur dan melarang penyembelihan hewan ruminansia produktif betina kecil dan besar ini. Tujuannya, agar tidak terjadi kepunahan populasi. Betina produktif adalah ternak betina dengan umur kurang dari 8 tahun atau kurang dari lima kali beranak," katanya.

Baca juga: Tebar Qurban ASN dan BUMD Sumbar, Audy: Wujud Pemerintah Hadir di Tengah Masyarakat

Kalau hal itu tetap dibiarkan dan didiamkan, tambahnya lagi, maka akan mengancam populasi hewan ruminansia. Ke depan pihaknya, akan lebih mengintensifkan sosialisasi aturan itu ke masyarakat, termasuk pihak kepolisian juga bakal turun memberi imbauan.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI