Dua Sapi Bunting dan 526 Sapi Betina Dipotong di Idul Adha, Ini Sanksi Pidananya
"Jika nantinya masyarakat masih abai juga terhadap larangan ini, maka sepenuhnya kita kembalikan kepada kepolisian untuk penerapan sanksi dari aturan UU pelarangan itu," tukasnya didampingi Kasi Peternakan, drh Syerlly.
Larangan memotong betina produktif sendiri, diatur dalam UU No 41 Tahun 2014 perubahan atas UU No 18 Tahun 2009. Pasal 86 UU itu menyebutkan, setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud pasal 18 (4), dipidana dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan, dan paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp300 juta.
Selain pemotongan hewan ruminansia, Pemkab juga menemukan adanya dua ekor sapi bunting yang menjadi hewan kurban. Satu ekor ditemukan di Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) dan seekor lagi di Kecamatan Pauh Duo.
"Beruntung, di KPGD kebuntingan hewan diketahui sebelum disembelih dan langsung diganti dengan sapi lainnya. Tapi yang di Pauh Duo, sapinya diketahui bunting setelah disembelih," ujarnya.
Dibanding tahun lalu, animo masyarakat untuk berkurban semakin meningkat. Pemotongan hewan kurban tahun lalu diketahui hanya berjumlah 906 ekor. Akan tetapi, pemotongan hewan ruminansia betina tetap melebihi jumlah hewan yang jantan.
"Jika dilihat dari nominal, sebetulnya tahun ini pemotongan betina produktif mengalami sedikit penurunan dari tahun lalu. Hewan kurban pada 2017 tercatat sapi jantan 301 ekor, betina 542 ekor kerbau betina tiga ekor, jantan sembilan dan kambing jantan 51. Total betina yang dipotong sebanyak 545 ekor tahun lalu," pungkasnya. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal