Labor Ilmu Administrasi Negara UNP Kupas Aturan Pelarangan Nyaleg

Selasa, 31 Juli 2018, 19:40 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Labor Ilmu Administrasi Negara UNP Kupas Aturan Pelarangan Nyaleg
Ketua Divisi Teknis KPU Sumatera Barat, Izwaryani (kiri) saat menghadiri diskusi ilmiah dengan tema "Polemik Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 khususnya mengenai larangan terpidana koruptor untuk dicalonkan," Selasa (31/7/2018) di Labor Jurusan Ilmu Administ
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Menjadi anggota legislatif, memang hak semua warga negara. Namun, hak itu mesti dalam kondisi bersyarat. Tidak semua orang bisa otomatis memiliki hak itu.

Demikian benang merah diskusi ilmiah dengan tema "Polemik Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 khususnya mengenai larangan terpidana koruptor untuk dicalonkan," Selasa (31/7/2018) di Labor Jurusan Ilmu Administrasi Negara (IAN) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Padang.

Diskusi ini dihadiri Ketua Divisi Teknis KPU Sumatera Barat, Izwaryani. Kemudian, Zikri Alhadi (Ketua Jurusan IAN FIS), Yasril Yunus (pengamat politik) dan sejumlah dosen Jurusan IAN.

Di kesempatan itu, Izwaryani mengurai, ada tiga kasus yang menyebabkan seorang warga negara tidak boleh mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif. Yaitu terlibat tindak pidana narkotika, kejahatan seksual dan pidana korupsi.

Baca juga: KPU Sumbar Serahkan Surat Pemberitahuan Caleg Terpilih: Indeks Demokrasi Sumbar Kategori Sedang, Gebril: Kinerja DPRD Ikut Berperan

"Pidana korupsi ini sangat disorot. Walaupun regulasi mengatur, semua partai politik mesti menanda tangani Pakta Integritas terkait ketiga pantangan tersebut, ternyata masih ada beberapa orang yang terdeteksi sebagai terpidana korupsi yang masih dicalonkan," ungkap Izwaryani.

Isu yang diangkat agar lepas dari ketiga jerat larangan itu, terang dia, seperti melanggar peraturan sebelumnya hingga hak azasi manusia. "Jika kita ingin mewujudkan pemilu yang menghasilkan anggota dewan yang bersih dan berintegritas, tentu saja mesti dimulai sejak dari proses rekruitmen bakal calon anggota," ungkap mantan anggota KPU Agam dua periode itu.

Semua orang memiliki hak pilih, memilih dan dipilih, tegasnya, namun tentu ada pembatasan-pembatasan. "Saat ini, Peraturan KPU 20 ini masih uji materi. Namun, apapun keputusannya nanti, kita akan tetap bekerja dengan baik untuk negara," tambah Izwaryani.

Sedangkan Zikri Alhadi menyatakan, ketiga persoalan itu memang jadi isu hangat. "Jadi calon anggota legislatif adalah hak, namun tentu ada kriteria yang harus dijalani," nilainya.

Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan 65 Caleg Terpilih Tingkat Provinsi Hasil Pemilu 2019

Sementara, Kepala Labor Jurusan IAN, Nora Eka Putri menjelaskan, diskusi ini merupakan kegiatan rutin bulanan yang diadakan untuk meningkatkan pemahaman dosen dan mahasiswa. (rls)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: