PT KS Akui Ryantori Penemu KSLL, Namun Bukan Pemegang Paten

Senin, 30 Juli 2018, 11:39 WIB | Olahraga | Kab. Tanah Datar
PT KS Akui Ryantori Penemu KSLL, Namun Bukan Pemegang Paten
Direktur PT Katama Suryabumi, Lukman Suhardi dan Agus Sutopo (Marketing PT Katama Suryabumi), memperlihatkan foto kopi dokumen sertifikat paten Konstruksi Sarang Laba-laba, milik mereka. (istimewa)

VALORAnews - PT Katama Suryabumi (PT KS), Jakarta, membantah tuduhan plagiat desain pondasi konstruksi sarang laba-laba (KSLL) yang dituduhkan Direktur PT Cipta Anugerah Indotama, Surabaya, Ryantori. Bantahan ini sekaligus menegaskan bahwa pemilik paten yang sah adalah PT Katama Surya Bumi, perusahaan yang beralamat di gedung Sentra Pemuda Kavling 61, No 38, Rawamangun, Jakarta.

"Sudah jelas, menurut aturan, menurut undang-undang, pemegang paten itu sebagai pemilik konstruksi sarang laba-laba PT Katama Suryabumi, berdasarkan sertifikat paten dengan nomor paten: ID 0018808," kata Direktur PT Katama Surya Bumi, Lukman Suhardi, Jumat (27/7/2018).

Diterangkan Lukman Suhardi, sertifikat paten itu diterbitkan di Jakarta, 22 Oktober 2007 oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang ditandatangani oleh Direktur Paten, Azmi Dahlan.

"Dalam sertifikat itu disebutkan, pemegang paten, PT Katama Suryabumi, dengan judul invensi Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-laba. Nama inventor (penemu) almarhum Sutjipto dan Ryantori. Di sertifikat itu juga disebutkan tanggal diberikan 14 Februari 2007," jelas Lukman.

"Saya perlu mengklarifikasi berdasarkan data, bahwa Pak Ryantori memang betul beliau sebagai inventor (penemu) dan ada lagi bapak Sutjipto, sudah almarhum. Tapi, di sini pemilik patennya adalah PT. Katama Suryabumi," tambah Lukman Suhardi.

Dikatakan Lukman, atas tuduhan yang dituduhkan Ryantori bahwa PT Katama Suryabumi melakukan plagiat atas penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (Haki) atau hak cipta tanpa izin penggunaan Konstruksi Sarang Laba-laba (KSLL), tuduhan itu mengada-ada dan tidak berdasar.

"Kalau memang bukan kami pemilik patennya, tidak mungkin pemerintah akan mengeluarkan sertifikat paten. Mungkin ada baiknya kita sebagai negara hukum dan berdasarkan hukum, kami hanya bisa menyampaikan kalau sesuai dasar hukum kami sebagai pemilik patennya," tegas Lukman.

Lukman menyebutkan, dengan adanya persoalan ini, PT Katama Suryabumi segera mengklarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan itu, termasuk juga dengan aparat penegak hukum, bahwa semua data kepemilikan paten adalah milik PT. Katama Suryabumi.

"Memang, ini membuat orang banyak menjadi ragu akan konstruksi sarang laba-laba dari sisi legalitas. Namun, berdasarkan data-data otentik, yang dikeluarkan pemerintah, yaitu Kemenkum HAM, pemilik paten konstruksi sarang laba-laba itu adalah PT Katama Suryabumi," terangnya.

"Kami yakin, pemerintah tidak salah dan prosesnya sudah dijalankan hingga mendapatkan paten itu dengan baik dan benar," tegas Lukman.

Lukman menyampaikan, berdasarkan surat Kemenkum HAM Dirjen Kekayaan Intelektual, nomor HKI.3-HI.05.06.429, perihal tanggapan permohonan pendapat hukum, tertanggal 22 September 2017, juga ditegaskan PT Katama Suryabumi sebagai pemegang paten yang memiliki hak eksklusif.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: