PT KS Akui Ryantori Penemu KSLL, Namun Bukan Pemegang Paten

Senin, 30 Juli 2018, 11:39 WIB | Olahraga | Kab. Tanah Datar
PT KS Akui Ryantori Penemu KSLL, Namun Bukan Pemegang Paten
Direktur PT Katama Suryabumi, Lukman Suhardi dan Agus Sutopo (Marketing PT Katama Suryabumi), memperlihatkan foto kopi dokumen sertifikat paten Konstruksi Sarang Laba-laba, milik mereka. (istimewa)

"Pada poin pertama surat itu ditegaskan bahwa PT. Katama Suryabumi sebagai pemegang paten No. ID 0018808, tanggal penerimaan 28 Januari 2004 dengan judul "Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-laba" mempunyai hak eksklusif berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten," jelas Lukman.

Berita sebelumnya, Kris Suyanto, Direktur Utama PT Katama Suryabumi, diadukan ke Polres Tanahdatar, pada 18 Juli 2018, oleh Direktur PT Cipta Anugerah Indotama, Surabaya, Ryantori, atas dugaan tindak pidana penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (Haki) atau hak cipta tanpa izin penggunaan konstruksi sarang laba-laba, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), nomor: STPL/129/VII/2018/SPKT Polres Tanahdatar. (Baca: Pemilik Haki KSLL Laporkan Dirut PT KSB ke Polres Tanahdatar)

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Tanahdatar, AKP Edwin mengatakan, PT Katama Suryabumi menyikapi secara kooperatif dan telah datang ke Mapolres, Jumat (27/7/2018) siang, untuk mengklarifikasi persoalan itu. Perusahaan tersebut juga siap menunggu dan mengikuti proses selanjutnya.

"Pertama, mereka mengklarifikasi, yang kedua menunggu proses selanjutnya dari Polres Tanahdatar terkait laporan dari Pak Ryantori (pelapor). Pihak perusahaan tersebut juga menunjukan dokumen dari Dirjen Haki Kemenkum HAM dan sertifikat paten," kata Edwin, saat dikonfirmasi melalui telpon seluler Sabtu (28/7/2018).

Disampaikan AKP Edwin, kepada pihak PT Katama Suryabumi, penyidik baru sebatas menyampaikan informasi secara formil, bahwa memang ada laporan di sini. Sedangkan terkait kelanjutan laporan tersebut pihaknya baru melakukan BAP awal dan segera memanggil pelapor, Ryantori untuk kejelasan laporan itu. Pemanggilan itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

"Kami belum apa-apa, baru turun laporannya beberapa hari lalu, karena laporan nunggu disposisi pimpinan. Ada disposisi pimpinan baru diproses, karena menunggu pak Ryantori, dia sibuk, sudah didesak, mungkin minggu depan dapat keterangan tindaklanjutnya. Perkembangannya nanti akan disampaikan," ungkap Edwin. (vry)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: