Pemilik Haki KSLL Laporkan Dirut PT KSB ke Polres Tanahdatar

Senin, 23 Juli 2018, 13:51 WIB | Wisata | Kab. Tanah Datar
Pemilik Haki KSLL Laporkan Dirut PT KSB ke Polres Tanahdatar
Direktur PT Katama Surya Bumi, Kris Suyanto, memberikan laporan terkait pelanggaran Haki ke Polres Tanahdatar, Kamis (19/7/2018) malam. Keia Suyanto merupakan pemegang Haki Konstruksi Sarang Laba-laba. (istimewa)

VALORAnews - Direktur PT Katama Surya Bumi, Kris Suyanto, yang beralamat di gedung Sentra Pemuda Kav 61 No 28 RT 7/RW 2, Rawangun, Jakarta Timur, dilaporkan Ryantori (68), Direktur PT Cipta Anugerah Indotama (PT CAI), Surabaya ke Polres Tanahdatar, atas dugaan tindak pidana penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (Haki) atau hak cipta tanpa izin penggunaan Konstruksi Sarang Laba-laba (KSLL).

Laporan kepolisian itu terbit dengan Surat Tanda Perimaan Laporan (STPL) yakni, Nomor: STPL/129/VII/2018/SPKT Polres Tanahdatar, tertanggal 18 Juli 2018 yang ditandatangani Kepala SPK Regu C, Ipda Hendra.

Dalam laporan itu disebutkan, terlapor telah melakukan tindak pidana penggunaan Haki tanpa izin, bahwa PT Katama Surya Bumi melakukan pekerjaan di Kampus IAIN Batusangkar dan di RSUD Batusangkar. Pelapor, selaku penemu Konstruksi Sarang Laba-laba (KSLL) tidak pernah menyetujui atau menandatangani perhitungan yang jadi produk yang berbentuk gambar desain pondasi.

"Saya melaporkan Direktur Utama PT Katama Surya Bumi, saudara Kris Suyanto, dia itu dulu 25 tahun menjadi staf dari kami, dan akhirnya kami beri kepercayaan untuk menjadi perusahaan pemasar konstruksi sarang laba-laba," kata Ryantori, Kamis (19/7/2018) malam.

Baca juga: 5 Masjid Indah di Sumbar yang Dibangun Pakai Uang Pribadi? Fix Sultan Dunia Akhirat

Dijelaskan Ryantori, ada dua proyek yang dikerjakan terlapor yakni RSUD Batusangkar dan IAIN Batusangkar. Kedua proyek itu menggunakan konstruksi sarang laba-laba versi PT Katama Surya Bumi.

"Saya mengkhawatirkan kalau terjadi kesalahan disain di dalam karya plagiat yang dibuat pak Kris ini, Katama Surya Bumi. Makanya saya membuat laporan itu," ujar Ryantori.

Atas laporan itu, sambung Ryantori, semua KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) jangan pakai lagi PT Katama Surya Bumi, karena tidak pernah mengonsultasikan proyek-proyeknya kepada saya lagi.

"Kalau dulu, semua proyek itu dikonsultasikan. Kalau sekarang nggak, sejak 2013 tidak pernah lagi. Jadi saya mengkhawatirkan itu. Tim-tim hukum kami, sudah jalan ada proses lain lagi. Jadi laporannya bukan hanya satu ini, kami sudah lapor di beberapa tempat," ungkapnya.

Baca juga: Komisi III DPR RI Tetapkan 7 Calon Hakim Agung, Mardefni: Uji Kelayakan dan Kepatutan Kental Aroma Kepentingan

Ryantori menyampaikan atas perampasan hak cipta yang dilakukan terlapor terhadapnya, pihaknya sudah merugi sekitar Rp15-20 miliar, selama lima tahun terakhir. Kerugian itu diperkirakan atas dasar sekitar 40 proyek yang dikerjakan terlapor.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: