Baru 21 Balon DPD dari Sumbar Mendaftar, 4 Orang 'Telah Lolos' secara Administratif, Siapa Mereka

Selasa, 10 Juli 2018, 20:32 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Baru 21 Balon DPD dari Sumbar Mendaftar, 4 Orang 'Telah Lolos' secara Administratif,...
Ilustrasi.

VALORAnews - KPU Sumbar telah menerima 21 berkas pendaftaran bakal calon anggota DPD RI pada pemilu 2019 per Selasa (10/7/2018). Dengan begitu, KPU Sumbar tinggal menanti berkas syarat calon dari lima orang lagi.

"Pada tahapan penyerahan syarat dukungan, terdapat 26 orang tokoh masyarakat yang memasukan persyaratan. Semoga tak sampai tengah malam, menanti lima bakal calon tersisa ini mendaftar ke KPU," harap Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, Selasa malam.

Informasi yang diperoleh, kelima orang yang masih dinanti KPU Sumbar pada hari terakhir yang penutupannya akan berakhir pada Rabu pukul 24.00 WIB ini yakni Asnawi Bahar, Yuhardy Malay, Salman, Aftila Majidi dan Romy Hatiasih.

Sementara, dari 21 berkas persyaratan yang telah diserahkan itu, terang Amnasmen, 4 di antaranya telah lengkap secara administratif baik itu syarat dukungan maupun calon. Sisanya, sebanyak 17 lagi, masih perlu memasukan tambahan syarat dukungan tahap II ke KPU Sumbar. Sedangkan syarat calon dinyatakan memenuhi syarat dan telah diberikan tanda terimanya pada masing-masing mereka.

Baca juga: KPU Sumbar Serahkan Surat Pemberitahuan Caleg Terpilih: Indeks Demokrasi Sumbar Kategori Sedang, Gebril: Kinerja DPRD Ikut Berperan

"Tahapan memasukan tambahan syarat dukungan tahap II ke KPU Sumbar pada 21-24 Juli 2018," ungkap Amnasmen.

Keempat bakal calon yang secara administratif telah memenuhi syarat dukungan dan calon itu adalah Julia F Agusta, Alkudri, Zul Evi Astar dan Leonardy Harmainy. Sedangkan 22 orang lagi masih harus melengkapai syarat dukungan dengan jumlah bervariasi.

Sebelumnya, KPU Sumbar melalui rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon DPD RI yang diadakan KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota di Padang, 26 Juni 2018 lalu telah menetapkan keempat nama tersebut memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2019 karena dukungannya telah memenuhi syarat minimal yakni 2.000 lembar foto copy KTP atau dokumen kependudukan lainnya.

Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan 65 Caleg Terpilih Tingkat Provinsi Hasil Pemilu 2019

Hal ini mengacu UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk antara 3-5 juta, maka jumlah dukungan yang harus diserahkan minimal 2.000 yang tersebar di 50 persen kabupaten/kota di provinsi. Untuk Sumbar yang memiliki 19 kabupaten dan kota, dukungan harus tersebar minimal di 10 daerah. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: