Irwan Prayitno Polisikan Yusafni dan 2 Akun Facebook, Bhenz: Mari Kita Uji Kebenaran

Selasa, 01 Mei 2018, 23:51 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Irwan Prayitno Polisikan Yusafni dan 2 Akun Facebook, Bhenz: Mari Kita Uji Kebenaran
Irwan Prayitno memberikan keterangan pada wartawan yang telah menunggunya di ruang SPKT Mapolda Sumbar, Selasa (1/5/2018) malam. (mangindo kayo/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Irwan Prayitno melaporkan terdakwa dugaan korupsi SPJ Fiktif, Yusafni beserta pemilik akun facebook Bhenz Maharajo dan Maidestal Hari Mahesa II, ke SPKT Mapolda Sumbar, Selasa (1/5/2018). Ketiganya dituduh Irwan telah mencemarkan nama baiknya (Pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP) serta UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Seluruh tahapan pemeriksaan mulai dari auditor BPK sampai penyidikan kasus SPJ Fiktif dan persidangan di pengadilan, tidak ada nama saya disebut sekalipun. Kenapa Yusafni mengungkap usai persidangan, saya ikut terlibat. Kenal saja enggak dengan dia (Yusafni-red)," ungkap Irwan kepada wartawan yang telah menunggunya di Mapolda Sumbar, Selasa jelang tengah malam.

Terpisah, pemilik akun facebook, Bhenz Maharajo menegaskan, dirinya menghormati dan menghargai sikap yang ditempuh Irwan Prayitno yang notabene adalah gubernur Sumbar.

"Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh tindakan saya, termasuk status yang saya unggah di media sosial. Baik kepada publik atau penegak hukum," terangnya.

Baca juga: Tarhib Ramadhan Bersama Forum Silaturahim Majelis Taklim, Nevi: Jaga Keikhlasan Siang dan Malam

"Mari kita uji kebenaran di depan hukum," tambah pemilik akun facebook yang kesehariannya merupakan Redaktur Pelaksana (Redpel) Harian Haluan.

Sementara, penanggungjawab Harian Haluan, Zul Effendi memastikan, apapun perbuatan Bhenz Maharajo, sepenuhnya berada dalam perlindungan Harian Haluan, mengingat yang bersangkutan merupakan pejabat redaksi dengan jabatan Redpel. "Unggahannya di media sosial juga terkait pemberitaan Haluan," terang Zul Effendi.

Ditegaskan, Haluan akan memberikan advokasi dan mengawal proses hukum terhadap laporan ini. "Bhenz tidak akan dibiarkan sendiri," tukasnya.

Jerat dengan Tiga UU

Baca juga: Gubernur Sumbar Sampaikan Terimakasih untuk Irdinansyah Tarmizi: Zuldafri Darma Dilantik jadi Bupati Tanahdatar

Kepada wartawan, Irwan menjelaskan, pencemaran nama baik ini berawal dari pengakuan Yusafni usai persidangan dugaan korupsi SPJ Fiktif senilai Rp64 miliar yang kemudian dikutip jadi berita oleh Harian Haluan. Berita ini kemudian diunggah ke facebook oleh pemilik akun Bhenz Maharajo dan Maidestal Hari Mahesa II.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: