Irwan Prayitno Polisikan Yusafni dan 2 Akun Facebook, Bhenz: Mari Kita Uji Kebenaran
"Sebagai warga negara, saya merasa tidak nyaman karena keluarga, teman-teman dan orang yang kenal dengan saya, saya dituduh sebagai pencuri. Saya tidak nyaman sehingga saya datang ke sini untuk diproses secara hukum berita bohong itu. Ini pidana pencemaran nama baik," ungkap Irwan.
Dalam rilis yang diberikan tim kuasa hukum, Bhenz dan Maidestal dianggap telah menyalahi Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUH Pidana (UU No 1 Tahun 1946). Ketentuan ini pada intinya menyatakan bahwa penghinaan merupakan perbuatan penyerangan nama baik seseorang dengan menuduh suatu hal dengan tujuan supaya diketahui secara luas.
Kemudian, juga melanggar Pasal 5 (1) jo 18 Ayat (2) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang materinya mengingatkan akan pentingnya penerapan azas praduga tak bersalah dalam pemberitaan pers. Pengakuan Yusafni di luar pengadilan yang menyatakan ia menyerahkan uang Rp500 juta ke Syafrizal Ucok untuk pembuatan baliho Irwan Prayitno, belum tentu terbukti kebenarannya.
Baca juga: Padangpanjang Dinobatkan jadi Kota Peduli HAM
Terakhir, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Secara esensi penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang secara hakiki, hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan dan nama baiknya. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro