DPRD Pasbar Setujui Ranperda RPJPD 2025-2045, Erianto: Pedoman Cakada Susun Visi Misi

Sabtu, 03 Agustus 2024, 08:47 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
DPRD Pasbar Setujui Ranperda RPJPD 2025-2045, Erianto: Pedoman Cakada Susun Visi Misi
Sekretaris DPRD Pasbar sekaligus sekretaris Pansus Ranperda RPJPD 2025-2045, Joni Hendri membacakan hasil pembahasan pada paripurna pengesahan beleid yang berlaku selama 20 tahun itu, Jumat. (robbi irwan)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

PASBAR (2/8/2023) - Ketua DPRD Pasaman Barat, H Erianto menegaskan, persetujuan DPRD tentang Ranperda RPJPD Pasaman Barat 2025-2045 merupakan dokumen penting bagi setiap calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak 2024.

"Aturan menetapkan, naskah visi dan misi setiap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (Cakada) harus mempedomani dan sejalan dengan RPJPD Pasbar 2025-2045 ini," ungkap Erianto.

Hal itu dikatakan Erianto didampingi wakil, Endra Yama Putra dan Wakil Bupati Pasaman Barat, H Risnawanto, Forkopimda, Kepala OPD dan anggota DPRD lainnya pada rapat paripurna dengan agenda persetujuan Ranperda RPJPD Pasbar 2025-2045, Jumat.

Sebelum persetujuan, Erianto meminta Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 membacakan resume hasil pembahasan.

Baca juga: DPRD Pasbar Gelar 2 Rapat Paripurna Istimewa, Dengarkan Pidato Presiden dan RSPBN Tahun 2025

Sekretaris DPRD Pasbar yang juga sekretaris Pansus, Joni Hendri menyampaikan, Ranperda RPJPD 2025-2045 ini telah melakukan serangkaian pembahasan dengan OPD terkait.

Kemudian, juga telah dilakukan kunjungan kerja dan pendalaman materi ke beberapa daerah. Dari kunjungan tersebut, ada beberapa hal yang bisa dijadikan referensi dan masukan untuk menyempurnakan Ranperda tersebut.

Dikatakan Joni Hendri, Ranperda RPJPD Pasbar 2025-2045 ini telah merujuk ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2018.

Baca juga: DPRD Padang Setujui Perda RPJPD 2025-2045 dan Perubahan KUA PPAS 2024

Lalu, juga merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Halaman:

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: