LAPORAN KEUANGAN: Bupati Rusma Yul Anwar Serahkan LKPD 2023.
PESISIR SELATAN (28/3/2024) - Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar, dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Barat, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023, kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Barat di Padang, Senin.
Bupati Rusma Yul Anwar, pada acara ini didampingi Kepala DPKAD Helen Hasmeita Sari, Kepala Inspektorat Rusdianto, dan staf terkait lainnya.
Baca juga: Bukittinggi Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah Tahun 2024
Helen Hasmeita Sari mengatakan, saat ini tengah dilakukan penyerahan LKPD Tahun 2023, dari Pemerintah Daerah kepada Pimpinan BPK-RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat.
Penyerahan laporan tersebut, atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023.
Baca juga: DPMPTSP Sumbar Gelar Forum Komunikasi Pelaku Usaha Daerah di Pessel
"Penyerahan LKPD tersebut, untuk dilakukan audit yang terinci," ucap Helen, dalam relis Diskominfo, Kamis (28/3/2024).
Helen menambahkan, LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah.
Baca juga: RKPD PESSEL 2025 Perlu Enam Misi Pembangunan
Terutama, dalam hal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2023, di daerahnya.
LKPD terdiri atas tujuh jenis laporan, yang masing - masingnya memiliki makna sendiri. Diantaranya:
(1) Neraca sebagai kekayaan dan kewajiban modal pemerintah. Isinya adalah saldo akhir kas, di bank dan bendahara daerah.
(2) Laporan Rencana Akhir (LRA). Yang mana memuat capaian realisasi keuangan; pendapatan, belanja, dan pembiayaan apakah sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Baca juga: 4 Kepala Daerah Termiskin di Sumbar, Cuma Punya Mio Jadul
Dalam l LRA tersebut, terdapat informasi capaian realisasi pendapatan asli daerah.
Termasuk, realisasi dana transfer dari pemerintah pusat. Seperti dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAU), dana bagi hasil (DBH), dana penyesuaian, serta dana transfer dari pemerintah propinsi.
(3) Laporan Operasional (LO), di mana menyajikan saldo pendapatan dan beban operasional pemerintah daerah.
(4) Laporan Arus Kas (LAK), adalah informasi tentang sumber-sumber penerimaan, penggunaan kas, perubahan dan setara kas pada periodik laporan.
(5) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), merupakan informasi tentang ekuitas (modal awal), mutasi ekuitas, dan nilai akhir ekuitas.
Dan, Nilai akhir ekuitas ini, harus sama dengan nilai ekuitas laporan neraca.
(6) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), adalah informasi saldo awal silpa, penggunaan silpa, dan saldo akhir silpa pada periodik laporan.
(7) Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), berupa informasi tentang kondisi ekonomi makro dan kebijakan fiskal.
Kemudian, kebijakan akuntasi yang digunakan oleh pemerintah daerah, penjelasan tentang enam (6) jenis LKPD.
"Serta penjelasan informasi non keuangan yang teradi pada periodik laporan," ujar Helen. (par-tsp)
Editor: Tusrisep