Berkas Perkara 8 Pencuri Sawit Dilimpahkan ke Pengadilan

Senin, 19 Maret 2018, 18:02 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Berkas Perkara 8 Pencuri Sawit Dilimpahkan ke Pengadilan
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Omri Yan Sahureka.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kepolisian Resort (Polres) Solok Selatan, gelar P.21 sekaligus pelimpahan tahap II delapan tersangka perkaraatas dugaan pencurian sawit milik Koperasi Bima I, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari. Seluruh berkas, tersangka dan barang bukti resmi diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (16/3/2018) malam.

Kapolres Solok selatan, AKBP M Nurdin melalalui Kasat Reskrim, AKP Omri Yan Sahureka mengatakan, setelah dinyatakan lengkap sesuai petunjuk Kejaksaan. Seluruh berkas, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Solok Selatan melalui P21 dan pelimpahan tahap II.

"Pelimpahan berkas ini terbagi atas dua berkas perkara tersangka. Berkas pertama, atas nama JM dan DM merupakan pimpinan lapangan. Dan diberkas kedua ada terdapat enam pelaku lainnya," katanya.

Menurutnya, kedelapan pelaku yakni, JM (56) pimpinan lapangan, DM (47), HM (37), AJ (31), GD (52), RH (25), BG (52) dan AR (37) keseluruhannya merupakan warga Nagari Abai. Selain pelaku, juga turut diserahkan barang bukti dua unit mobil pikap, kemudian buah tandan segar sebanyak, 91 tandan. Serta satu unit alat pemanan sawit (Dodos).

Baca juga: DPRD Solsel Bahas Strategi Percepatan Pelaksanaan Tugas Legislasi dengan DPRD Sumbar jelang Akhir Masa Jabatan

"Proses P.21 dan pelimpahan tahap II cukup mendebarkan. Karena, hampir memasuki habisnya masa penahanan yang telah ditetapkan pengadilan," jelasnya.

Namun, semuanya bisa terselesaikan sesuai jadwal yang diharapakan. Saat ini, seluruh pekerjaan terkait kasus dugaan pencurian sawit Koperasi Bima I Abai telah selesai.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan kedelapan pelaku ini berdasarkan hasil laporan nomor: 147/XI-2017 pada 9 November 2017 lalu, oleh pelapor atau pengurus KUD Bima I Abai yang sah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) No : 319 K/TUN/2017 tertanggal 14 Agustus 2017.

Dalam putusan MA itu, mengabulkan gugatan para penggugat (pengurus sah) untuk seluruhnya dan membatalkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Solok Selatan. Dimana, ditetapkan sejak 24 Agustus 2016.

Baca juga: Pemilu 2024 Ganggu Capaian Target Legislasi, Komisi 1 DPRD Solsel Konsultasi dengan DPRD Sumbar

Kasus ini merupakan buntut dari konflik kepengurusan KUD Bima I Buyung R cs (Pengurus sah sesuai putusan Mahkamah Agung) dengan pengurus baru Aswis cs (Pengurus yang ditunjuk berdasarkan SK Sekda Solok Selatan) sejak akhir 2015 silam.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: