Berkas Perkara 8 Pencuri Sawit Dilimpahkan ke Pengadilan

Senin, 19 Maret 2018, 18:02 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Berkas Perkara 8 Pencuri Sawit Dilimpahkan ke Pengadilan
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Omri Yan Sahureka.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Tersangka terancam hukuman penjara dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun sesuai Pasal 362 KUHP juncto 56 tentang pencurian. Koperasi Bima I Abai berdiri sejak 1999 mengelola kebun sawit masyarakat dengan luas sekitar 836 hektare dengan 513-an orang anggota. (dky)

Baca juga: DPRD Solsel Konsultasikan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPj Kepala Daerah

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: