Sengketa Informasi Berpeluang Terjadi di Pemilihan Serentak 2015
VALORAnews - Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal mengatakan, pelaksanaan pemilihan serentak 2015 ini, tidak bisa lepas dari jeratan sengketa informasi publik.
"Sengketa informasi publik terkait Pilkada diatur Perki 1 Tahun 2014, sengketa informasi Pemilu, yang mengatur proses cepat permohonan dan penyelesaian sengketa informasi publik," ujar Syamsu Rizal, Senin (13/7/2015) dalam Forum Group Discussion Sinergisitas Lembaga Negara Independen dalam Mendukung Pilkada 2015 yang digelar Komisi Informasi Sumbar di Hotel Mercure.
Menurut Syamsu Rizal, kalau prosedur memang cepat, tapi untuk penyelesaian sengketa sesuai UU 14 Tahun 2008, Komisi Informasi dapat menyelesaikan dalam 100 hari.
"Kalau ini terjadi, bisa-bisa calon terpilih tertunda dilantik karena sengketa informasi publik masih berjalan di majelis komisioner KI Sumbar," ujar Syamsu Rizal.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
Gelaran sinergistas ini, dihadiri oleh Bawaslu, Ombudsman Perwakilan Sumbar, KPID dan Pemprov Sumbar selain KPU Sumbar sebagai pihak yang menggelar pemilihan serentak 2015 ini yang bakal digelar di 269 daerah di Indonesia. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro