Sengketa Informasi Berpeluang Terjadi di Pemilihan Serentak 2015
VALORAnews - Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal mengatakan, pelaksanaan pemilihan serentak 2015 ini, tidak bisa lepas dari jeratan sengketa informasi publik.
"Sengketa informasi publik terkait Pilkada diatur Perki 1 Tahun 2014, sengketa informasi Pemilu, yang mengatur proses cepat permohonan dan penyelesaian sengketa informasi publik," ujar Syamsu Rizal, Senin (13/7/2015) dalam Forum Group Discussion Sinergisitas Lembaga Negara Independen dalam Mendukung Pilkada 2015 yang digelar Komisi Informasi Sumbar di Hotel Mercure.
Menurut Syamsu Rizal, kalau prosedur memang cepat, tapi untuk penyelesaian sengketa sesuai UU 14 Tahun 2008, Komisi Informasi dapat menyelesaikan dalam 100 hari.
"Kalau ini terjadi, bisa-bisa calon terpilih tertunda dilantik karena sengketa informasi publik masih berjalan di majelis komisioner KI Sumbar," ujar Syamsu Rizal.
Baca juga: 5 Komisioner KI Sumbar Dilantik, Gubernur Ingatkan Soal Disinformasi dan Missinformasi
Gelaran sinergistas ini, dihadiri oleh Bawaslu, Ombudsman Perwakilan Sumbar, KPID dan Pemprov Sumbar selain KPU Sumbar sebagai pihak yang menggelar pemilihan serentak 2015 ini yang bakal digelar di 269 daerah di Indonesia. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024