Syarat Pencalonan di Pemilihan Serentak 2015 Disosialisasikan

Senin, 13 Juli 2015, 22:53 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Syarat Pencalonan di Pemilihan Serentak 2015 Disosialisasikan
Drs Muhammad Mufti Syarfie, MM sedang menjelaskan tentang pencalonan (photo istimewa)

VALORAnews - KPU Sumbar memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk seluruh partai politik dan KPU kabupaten/kota se-Sumbar, Senin (13/7/2015). Bimtek ini dalam rangka memberikan dan menyelaraskan pemahaman terkait informasi persyaratan-persyaratan krusial yang berpotensi untuk keterhambatan saat masa pendaftaran di pemilihan serentak 2015.

"Persyaratan krusial itu harus disikapi sejak awal oleh parpol. Karena kitapunya keterbatasan pada pasangan calon, sebab hingga saat ini kita melihat masih proses penjaringan di parpol. Untuk itu, kita berharap parpol akan menyosialisasikan dan menyampaikan informasi yang KPU berikan terkait persyaratan pasangan calon atau ikut mempersiapkannya," ungkap Kordiv Teknis KPU Sumbar Muftie Syarfie.

Dengan demikian ada beberapa hal dan syarat calon yang mungkin krusial untuk diketahui. Seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi sebagian orang mudah untuk mengurusnya, namun bagi orang yang tidak pernah mengurus NPWP ini akan merasa kesulitan. Makanya harus cepat-cepat mendorong paslon untuk mengurusnya.

"Kemudian mengurus surat pengunduran diri dari paslon yang berasal dari PNS, TNI/Polri, DPRD, DPD dan DPR sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu. Kita juga mengingatkan pada parpol bahwa SK berhenti itu merupakan salah satu syarat yang bisa membatalkan, jika tidak diserahkan pada waktu yang ditentukan," ulas mantan wartawan senior ini.

Baca juga: MK Putuskan Partai Tidak Punya Kursi Bisa Usung Kepala Daerah Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU Bukittinggi

Untuk surat pernyataan yang sudah diberikan ke KPU nantinya, tidak bisa ditarik lagi. Paslon juga membawa surat pernyataan dari pimpinannya, yang menyatakan bahwa Sk pemberhentiannya sedang dalam proses.

KPU juga memberikan informasi yang akan disiapkan bersama oleh parpol dan paslon misalnya persiapan rekening bersama dan harus ditanda tangani bersama oleh parpol dan paslon.

"Seandainya banyak gabungan antara parpol maka, bisa saja penandatanganan diwakilkan pada salah seorang yang ditunjuk diantara parpol tersebut dan ditambah dengan satu orang dari paslon. Sebab rekening khusus yang dibuat itu tidak bisa ditarik lagi dan tidak bisa diubah lagi," ujarnya

Kemudian, tim kampanye juga harus didaftarakan pada hari pendaftaran paslon ke KPU mulai dari provinsi, kecamatan, hingga ke nagari. "Nanti akan diserahkan satu ke KPU, Bawaslu, Polda, dan satu untuk parpol tersebut. Rencana kita, supaya ada unsure promotifnya, tim kampanye ini nantinya akan diserahkan secara deremonial. KPU juga berkewajiban mengumumkan ke halayak ramai dan website KPU, selain itu kalau berminat mereka juga bisa membentuk tim kampanye dan didaftarkan ke KPU termasuk juga akun sosial paling lambat sebelum kampanye dimulai (tiga hari setelah penetapan)," jelasnya.

Baca juga: KPU Padang akan Sosialisasikan Syarat Pencalonan

Untuk peserta Bimtek yang diundang oleh KPU Sumbar terdiri dari unsur partai dan ketua KPU masing-masing kabupaten/kota se-Sumbar. Bimtek ini tidak lain tujuannya adalah untuk menyamakan presepsi dan pemahaman antara KPU provinsi, KPU kabupaten kota serta parpol yang akan mengusung paslon pada pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015. (pl6)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI