KPU Padang akan Sosialisasikan Syarat Pencalonan

Selasa, 07 November 2017, 15:30 WIB | News | Kota Padang
KPU Padang akan Sosialisasikan Syarat Pencalonan
Koordinator Divisi Teknis KPU Padang, Chandra Eka Putra.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menjadwalkan sosialisasi pencalonan baik dari jalur partai politik maupun perseorangan, Kamis (9/11/2017) di Hotel Amaris, Jl Sudirman.

"Sosialisasi ini kita adakan agar bagi pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang baik dari jalur partai politik (parpol) maupun jalur perseorangan, bisa menyiapkan berkas pendaftaran dan dokumen persyaratan pendaftaran secara lengkap dan benar," jelas Koordinator Divisi Teknis KPU Padang, Chandra Eka Putra didampingi Sutrisno (Kasubang Teknis), Selasa (7/11/2017) di kantor KPU Kota Padang.

Dijelaskan Chandra, sosialisasi pencalonan ini akan terbagi dalam tiga item. Pertama bertemakan sosialisasi PKPU No 3 Tahun 2017 tentang pencalonan. Kedua, sosialisasi Template Format Excel B1.KWK untuk data dukungan calon pasangan perseorangan. Ketiga, sosialisasi sistem informasi pencalonan (Silon) pada pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018.

"Bagi calon perseorangan, kita harapkan bisa hadir pada acara sosialisasi ini dan membawa satu orang yang akan ditetapkan sebagai operator Sistem Operasi Pencalonan (Silon)," kata Chandra.

Baca juga: MK Putuskan Partai Tidak Punya Kursi Bisa Usung Kepala Daerah Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU Bukittinggi

Pada sosialisasi nanti, terang Chandra, yang terpenting adalah penjelasan tentang Template Format Excel B1.KWK untuk data dukungan calon pasangan perseorangan.

"Pada Template Excel B1.KWK ini para pasangan calon perseorangan harus paham tata cara pengisian syarat dukungan. Pada format ini, ada sembilan item yang harus diisi lengkap. Sembilan item itu adalah nama, NIK, jenis kelamin, alamat, RT/RW, tempat lahir, tanggal lahir, status perkawinan dan cap tanda tangan basah. Kemudian baru dilampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," terang Chandra.

Surat undangan bagi calon pasangan perseorangan bisa diunduh di website KPU Kota Padang pada laman 'kota-padang.kpu.go.id' atau di fanpage facebook 'Kpu Kota Padang'.

KPU Kota Padang menetapkan persyaratan pengumpulan dukungan Kartu Tanda Penduduk untuk calon perseorangan (independen) yakni sebanyak 41.116 buah. Angka ini 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur Sumatera Barat 2015 lalu yang berjumlah sebanyak 548.213 orang. (rls/kyo)

Baca juga: Pascaputusan Bawaslu Sumbar: KPU Buka Kembali Akses Akun Silon DPD Khusus untuk Bakal Calon Devi Erawati

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: