Dua Perda tentang EBT di Sumbar Dihadang Ketiadaan RUKN

Minggu, 04 Februari 2018, 21:54 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Dua Perda tentang EBT di Sumbar Dihadang Ketiadaan RUKN
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, HM Nurnas pada Dialog Kedjajaan Bangsa dengan tema Sumbar dan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Sikola Cafe, Jl KIS Mangunsarkoro Padang, Sabtu (3/2/2018) sore. (humas)

"Penolakan masyarakat terhadap rencana eksploitasi dan eksplorasi Geothermal di Kabupaten Solok, akibat minimnya sosialisasi dan edukasi ke masyarakat di lokasi. Kalau sosialisasi dan edukasi maksimal, saya meyakini masyarakat akan sangat mendukung," terang Nurnas.

Dikatakan Nurnas, geothermal adalah green energy. Tidak akan menyebabkan bencana seperti di Lapindo. Jika disebuah daerah ada pembangkit geothermal, terangnya, mau tak mau atau suka tak suka, perusahaannya mesti menjaga kelestarian alam di sekitarnya.

"Jika hutan di sekitarnya dibabat secara membabi buta, yang terjadi itu kemudian adalah habisnya cadangan panas bumi di situ. Hal ini tentu tak diingini pengusaha di bidang geothermal yang telah menanamkan investasinya ratusan miliaran rupiah," terang Nurnas.

Baca juga: Transisi Energi Butuh Pilihan Tepat Agar Masyarakat Tak jadi Korban

Selain itu, ketika Geothermal sudah beroperasi dan menghasilkan energi, dalam UU diatur bahwa 20 persen dari energi listriknya, diberikan gratis ke masyarakat sekitar. Selain itu, ada kewajiban membayarkan retribusi baik itu ke kabupaten, provinsi dan penambahan income pada negara.

"Di samping itu juga, masih ada CSR sebagai kewajiban perusahaan pengelola atas penjualan energi panas bumi itu," ujarnya. (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI