Dua Perda tentang EBT di Sumbar Dihadang Ketiadaan RUKN
"Penolakan masyarakat terhadap rencana eksploitasi dan eksplorasi Geothermal di Kabupaten Solok, akibat minimnya sosialisasi dan edukasi ke masyarakat di lokasi. Kalau sosialisasi dan edukasi maksimal, saya meyakini masyarakat akan sangat mendukung," terang Nurnas.
Dikatakan Nurnas, geothermal adalah green energy. Tidak akan menyebabkan bencana seperti di Lapindo. Jika disebuah daerah ada pembangkit geothermal, terangnya, mau tak mau atau suka tak suka, perusahaannya mesti menjaga kelestarian alam di sekitarnya.
"Jika hutan di sekitarnya dibabat secara membabi buta, yang terjadi itu kemudian adalah habisnya cadangan panas bumi di situ. Hal ini tentu tak diingini pengusaha di bidang geothermal yang telah menanamkan investasinya ratusan miliaran rupiah," terang Nurnas.
Baca juga: Transisi Energi Butuh Pilihan Tepat Agar Masyarakat Tak jadi Korban
Selain itu, ketika Geothermal sudah beroperasi dan menghasilkan energi, dalam UU diatur bahwa 20 persen dari energi listriknya, diberikan gratis ke masyarakat sekitar. Selain itu, ada kewajiban membayarkan retribusi baik itu ke kabupaten, provinsi dan penambahan income pada negara.
"Di samping itu juga, masih ada CSR sebagai kewajiban perusahaan pengelola atas penjualan energi panas bumi itu," ujarnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia