Dua Perda tentang EBT di Sumbar Dihadang Ketiadaan RUKN

Minggu, 04 Februari 2018, 21:54 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Dua Perda tentang EBT di Sumbar Dihadang Ketiadaan RUKN
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, HM Nurnas pada Dialog Kedjajaan Bangsa dengan tema Sumbar dan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Sikola Cafe, Jl KIS Mangunsarkoro Padang, Sabtu (3/2/2018) sore. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Untuk mendukung implementasi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan, Pemprov bersama DPRD Sumbar telah menyetujui sejumlah regulasi. Di antaranya, Perda tentang Kelistrikan dan Perda tentang Panas Bumi.

"Sayangnya, kedua Perda itu nyaris tak berdaya karena regulasi pendukung pengimplementasian kedua Perda itu tidak ada," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, HM Nurnas pada Dialog Kedjajaan Bangsa dengan tema Sumbar dan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Sikola Cafe, Jl KIS Mangunsarkoro Padang, Sabtu (3/2/2018) sore.

Nurnas tampil pada sesi II dialog bersama anggota DPD RI asal Sumbar, Emma Yohanna. Sesi II ini dimoderatori Sukri Umar (alumni Fakultas Peternakan).

Sedangkan sesi I, sudah tampil tiga pembicara yakni praktisi perminyakan yang juga Ketua Harian DPP IKA Unand, Surya Tri Harto dan Prof Reni Mayerni (guru besar Fakultas Pertanian Unand) dan Fitra Jaya Piliang (aktivis EBT dari sekam padi). Dialog sesi pertama ini dimoderatori Tedy Yantaria Riza, alumni Fakultas Teknik Unand.

Baca juga: RDP Komisi VI dengan PLN, Nevi Zuairina Sebut Kompor Listrik Berbiaya Tinggi

Dikatakan Nurnas, poin kesembilan dari visi-misi pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumbar periode 2015-2020, Irwan Prayitno dan Nasrul Abit, juga mendorong terwujudnya pemanfaatan energi baru terbarukan ini di Ranah Minang.

"Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) masih belum ada sampai sekarang ini," ungkap Nurnas.

"Tak adanya RUKN, juga menyebabkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) tak bisa disusun. Hal ini kemudian berimbas pada tak berdayanya kedua Perda terkait EBT yang telah disahkan," tambah politisi Partai Demokrat ini.

Menguntungkan Masyarakat dan Daerah

Baca juga: Ini Tips Menghadapi Debt Collector Kasar dan Adukan ke 4 Lembaga Ini Jika Mengalami

Selain bicara regulasi, Nurnas juga berbicara soal penolakan warga di sejumlah daerah di Sumbar terkait eksploitasi energi panas bumi yang merupakan salah satu EBT. Menurutnya, masyarakat tak bisa sepenuhnya disalahkan karena pemerintah dan calon investor sangat minim memberikan sosialisasi dan edukasi.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: