Barbuk 38 Kasus Narkoba Dimusnahkan

Kamis, 09 Juli 2015, 13:47 WIB | News | Kota Payakumbuh
Barbuk 38 Kasus Narkoba Dimusnahkan
Kejari Payakumbuh, Hasbih bersama unsur muspida dan BNN Kota Payakumbuh, membakar narkoba jenis ganja, Kamis (9/7/2015) di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Payakumbuh, Simpang Pincuran Soekarno Hatta. (Humas Pemko Payakumbuh)

VALORAnews - Jajaran Muspida Kota Payakumbuh bersama Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh, melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba yang berhasil diproses dalam rentang waktu Juni 2014 sampai Juni 2015.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar beserta alat-alat yang digunakan pelaku dalam melakukan kejahatan. Pembakaran barbuk ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Payakumbuh, Simpang Pincuran Soekarno Hatta, Kamis (9/7/2015)).

Dari laporan Kasi Tindak Pidana Umum, Afridel, tercatat 38 kasus penyalahgunaan Narkoba telah diputus oleh Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh selama satu tahun tearkhir.

Barang bukti yang akan dimusnahkan, telah memiliki ketetapan hukum atau inkrah. Para pelaku pun telah dijebloskan ke dalam penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Bupati Limapuluh Kota dan Kajari Sepakat Tangani Masalah Hukum

"Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja paling banyak yang kita proses" ungkap Afridel dalam siaran pers Pemko Payakumbuah, beberapa saat lalu.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh, Hasbih, selama satu tahun terakhir, Kota Payakumbuh termasuk kota yang menjadi target peredaran Narkoba yang dipasok dari berbagai daerah.

"Kita cukup prihatin melihat kondisi ini. Apalagi, dalam beberapa waktu yang lalu, Polres Payakumbuh berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Ganja sebanyak 82 KG yang dibawa dari Banda Aceh. Hal ini harus menjadi fokus utama kita bersama. Tidak hanya dari jajaran penegak hukum, namun bersama-sama dengan Pemko Payakumbuh dan Masyarakat luas" kata Hasbih. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: