Sengketa Informasi antara Warga dan BPN Berdamai di Mediasi

Senin, 06 Juli 2015, 17:07 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Sengketa Informasi antara Warga dan BPN Berdamai di Mediasi
Komisioner KI Sumbar, Syamsu Rizal memimpin sidang mediasi antara warga dengan Kantor BPN Padangpariaman, Senin (6/7/2015). Warga ini menggugat ketentuan surat dari KAN setempat sebagai alas hak untuk pengurusan sertifikat tanah pusako. (istimewa)

VALORAnews - Tak terima diminta melengkapi surat alas hak dari KAN setempat, untuk mengurus sertifikat tanah pusako, Darusalim menyengketakan kantor BPN Padangpariaman ke Komisi Informasi (KI) Sumbar.

"BPN menyuruh saya mengurus alas hak ke KAN. Dasar aturannya apa? Ini yang membuat saya menyengketakan informasi publik BPN Padangpariaman ke KI Sumbar," ujar Darusalim.

Perkara ini lalu diregister dengan No 06/VI/KISB-PS/2015 dengan pemohon Darusalim sedangkan termohon BPN Padangpariaman. Lalu dijadwalkan persidangannya, Senin (6/7/2015).

KI Sumbar lalu memutuskan, sidang sengketa informasi ini diketuai Yurnaldi dengan anggota majelis Sondri dan Adrian. Begitu mencermati permohonan dan legal standing serta rentang waktu pengajuan permohonan, ketua Majelis Komisioner memerintahkan pemohon dan termohon melakukan mediasi.

Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya

Sebagai mediator, ketua majelis komisioner, menunjuk Syamsu Rizal yang notabene ketua KI Sumbar. Dalam proses mediasi yang berlangsung tadi siang, awalnya berlangsung alot.

"Lewat mediasi yang memberikan win-win solution, akhirnya para pihak sepakat damai dan menghentikan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Sumbar," ujar Syamsu Rizal usai sidang mediasi, di Kantor KI Sumbar.

Dalam mediasi itu, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Padangpariaman, Iswandi mengatakan, dasar alas hak diurus terlebih dahulu di Kerapatan Adat Nagari (KAN) itu, dalam rangka menghormati pengaturan adat terkait tanah di Sumbar.

"Dasarnya keputusan Kanwil BPN Sumbar dalam rangka mengadopsi filosofi minangkabau yang terkenal dengan filosofi Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah," ujarnya.

Baca juga: Menteri ATR BPN Setujui RDTR Kawasan Perkotaan Banuhampu

Begitu proses mediasi selesai, anggota Majelis Komisioner, Adrian mengungkapkan, sidang keputusan mediasi akan dilakukan pada 27 Juli 2015.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI