Bawaslu Sumbar Resmikan Pojok Pengawasan
VALORAnews - Untuk menggerakkan pengawasan yang berkonsep partisipatif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sumbar menggelar sosialisasi tatap muka pada pemangku kepentingan, masyarakat dan media.
"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan peran aktif semua pihak, untuk melakukan pengawasan baik di pilkada serentak tahun 2018 maupun pemilu (pileg dan pilpres) 2019,' ungkap Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen usai acara sosialisasi tatap muka kepada stakeholder dan masyarakat dalam persiapan pengawasan pemilihan gubernur, bupati dan walikota periode 2018, Kamis (16/11) di salah satu hotel berbintang di Padang.
Dikatakan, Bawaslu juga telah membentuk program yakni "Program Pengawasan Pemilu Partisipatif." "Ini akan kami jalankan dengan maksimal," ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini yang pertama dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat secara langsung, dan sejumlah pemangku kepentingan salah satunya Satpol PP, perwakilan guru dari SMA, KPU, Panwaslu dan sejumlah pihak lainnya.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Ia berharap, dengan melibatkan stakeholder (pemangku kepentingan) dan masyarakat Bawaslu akan terbantu dalam melakukan pengawasan.
"Dengan melibatkan masyarakat dalam pilkada dan pemilu nantinya, berharap dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran. Kalau semua pihak sudah terlibat dan peduli untuk mengawasi jalannya pesta demokrasi ini, maka akan minim terjadi pelanggaran dan kecurangan," ujar Surya Efitrimen.
Sementara, Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, dengan telah dilantiknya para ketua dan anggota Panwaslu ia berharap orang-orang terpilih ini (Panwaslu) akan melaksanakan tugasnya masing-masing. Berbagai macam persoalan nantinya akan bermunculan selama pelaksanaan pilkada dan pemilu, untuk itu para pengawas mesti mempersiapkan diri agar dapat dengan seksama menjalankan tugasnya.
"Terkadang Bawaslu bangga dengan banyaknya pelanggaran, namun hanya sedikit yang ditindaklanjuti. Artinya, kalau memang benar banyak ditemukan pelanggaran, maka haruslah ditindak sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan," tegasnya.
Baca juga: PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
Ia juga tidak memungkiri, selama pemilu tidak terjadi pelanggaran namun pelanggaran ini hendaknya dijadikan tantangan bagi pengawas untuk menindaklanjutinya. "Berdasarkan Undang-undang jika memang ada pelanggaran, seperti pelanggaran administrasi maka hal ini sudah termasuk ke dalam perbuatan pidana," ujarnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro