KPU Padang Wacanakan Penataan Ulang Dapil, Candra: Angka BPPd Berubah
VALORAnews - Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Candra Eka Putra mengatakan, ada tujuh prinsip utama dalam penataan daerah pemilihan (Dapil) yakni kesataraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integralitas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.
"Salah satu faktor penyebab dilakukannya penataan ulang Dapil untuk pemilu 2019 nanti, karena terjadinya perubahan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) per kecamatan di Kota Padang," ungkap Candra dalam rapat kerja dalam rangka penyusunan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Padang serta simulasi penghitungan kursi anggota DPRD pada pemilihan serentak 2019, Minggu (12/11/2017).
Untuk pemilu 2019, terang Candra, KPU Padang telah merancang sejumlah varian penataan Dapil. Ada tiga opsi yang telah dirumuskan. Mulai dari Dapil masih seperti pemilu 2014 (lima Dapil) hingga merombak komposisi kecamatan dalam satu Dapil dan menambah jumlah Dapil, dengan tetap memerhatikan tujuh prinsip penataan dapil tersebut.
"Ini semua masih tawaran varian Dapil dari KPU. Jangan cemas dulu dengan persoalan elektabilitas. Karena, usulan ini nantinya akan kita bahas lebih tajam lanjut dalam sebuah pertemuan khusus nantinya jelang tahapan penetapan Dapil pemilu 2019, Februari 2017 nanti," ungkap
Baca juga: Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
Dijelaskan Candra, untuk pemilu 2019 nanti, DPRD Padang masih 45 kursi karena jumlah penduduknya masih direntang 500 ribu sampai 1 juta orang. Sementara, Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan Mendagri per Juli 2017 sebanyak 883.767 orang.
"Dengan data ini, kita bisa menentukan Angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk berdasarkan DAK2 dengan alokasi kursi. Sehingga, menghasilkan angka 19.639 (pembulatan ke bawah-red)," ungkap Candra dalam pemaparan yang dipandu Mahyudin (Ketua Divisi Keuangan KPU Padang).
Rapat kerja ini dihadiri perwakilan partai politik di tingkat Kota Padang, unsur LKAAM, MUI, Pemko Padang, Panwaslu Padang dan pihak terkait lainnya. Usulan dalam rapat kerja ini, nantinya akan dibawa ke rapat koordinasi nasional dengan KPU RI di Palembang, 14-15 November 2017.
Kesetaraan suara ini terkait dengan prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lainnya. Kemudian, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional berkaitan dengan prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan Dapil (6-12 kursi). UU 7 Tahun 2017 menetapkan, alokasi kursi per Dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.
Baca juga: KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
Azas proporsional berkaitan dengan prinsip yang memerhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil. Integritas wilayah adalah prinsip yang memerhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah dengan memerhatikan kondisi geografis dan saran penghubung.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar