Bapemperda DPRD Palembang Telisik Perda Tambahan Penghasilan DPRD Padang

Rabu, 25 Oktober 2017, 22:17 WIB | Kuliner | Nasional
Bapemperda DPRD Palembang Telisik Perda Tambahan Penghasilan DPRD Padang
Anggota Bapem Perda DPRD Palembang, Sumsel, Rabu (25/10/2017) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Padang terkait tindak lanjut Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 serta penyusunan Prolegda 2018 serta masalah lainnya. (humas)

VALORAnews -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, telisik penerapan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di DPRD Kota Padang.

"Revisi Tata Tertib DPRD Padang yang akan mengakomodir Perwako tentang turunan PP No 18 Tahun 2017 telah selesai dibahas dan tengah proses administrasi di Biro Hukum Setdaprov Sumatera Barat," ungkap Kabag Administrasi Sekretariat DPRD Padang, Yuska Libra Fortunan saat menerima Kunjugan Kerja (Kunker) Bapemperda DPRD Palembang, Rabu (25/10/2017).

Kunjungan ini dipimpin Ketua Bapemperda, Misoba dari Fraksi PDI Perjuangan. Selain menggali informasi terkait PP 18/2017, rombongan juga menelisik rancangan program legislasi daerah (Prolegda) untuk tahun anggaran 2018.

"Prolegda yang dibutuhkan di tahun anggaran 2018 nanti, apakah disiapkan anggaran melalui OPD terkait," tanya Mulyadi, salah seorang anggota Bapemperda DPRD Palembang dalam sesi tanya jawab.

Baca juga: Bapemperda DPRD Agam Pelajari Perda SPBE ke DPRD Sumbar

Anggota lain bernama Fauzi menanyakan Perda tentang Budaya dan Tanggap Bencana. "Apakah perda melalui OPD sudah diparipurnakan," tanya dia.

"Pembahasan rancangan perda ada diatur limit waktunya oleh Badan Musyawarah (Bamus). Untuk pembahasan Pansus, apakah ada penambahan waktu untuk konsultasi ke pemerintahan pusat," tanya Fauzi.

Atas pertanyaan itu, Yopi Krislopa dari Bagian Hukum Setdako Padang mengungkapkan, Pemko Padang membentuk tim teknis dari Kanwil Kemenkumham untuk membahas ranangan Prolegda. Tim ini bertugas menyusun naskah akademis dan dianggarkan sebesar Rp50 juta per itemnya.

"Kalau revisi Perda tidak perlu naskah akademis, cukup dengan penjelasan saja," ungkap Yopi.

Baca juga: Bapemperda dan Bamus DPRD Jambi Pelajari Kiat DPRD Sumbar Optimalkan Kinerja

Di kesemaptan itu, Yopi mengungkapkan, Padang sedang menyusun Ranperda inisiatif tentang Cagar Budaya. "Kalau soal Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup sudah ada perdanya. Ada perda yang menarik yang kita punya yakni tentang Perda Minuman Beralkohol," ungkap Yopi.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI