Bapemperda DPRD Agam Pelajari Perda SPBE ke DPRD Sumbar

Kamis, 21 Maret 2024, 14:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Bapemperda DPRD Agam Pelajari Perda SPBE ke DPRD Sumbar
Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis bersama Ketua Bapemperda DPRD Agam Mardisal Athan dan anggota serta staf, foto bersama usai diskusi tentang Perda SPBD, Rabu. (humas)

PADANG (21/3/2024) -- Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis menegaskan, lembaga legislatif ditingkat provinsi ini, selalu terbuka untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam pengimplementasian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Hal itu disampaikan Raflis didampingi Kasubag Protokol dan Kehumasan, Darul Idris saat menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Agam di ruang Banggar Gedung Baru DPRD Sumbar, Rabu.

Kunjungan Bapemperda DPRD Agam ini, menggali informasi terhadap optimalisasi pelayanan pemerintah daerah melalui Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dikesempatan itu, Raflis mengatakan, Sumatera Barat telah memiliki Perda No 20 Tahun 2018 tentang SPBE yang mana Perda serupa tengah dibahas Bapemperda DPRD Agam di penghujung masa jabatan 2019-2024 ini.

Menurut Raflis, Perda SPBE ini merupakan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

"Kita mendorong, Perda ini juga dimiliki daerah agar pelayanan publik jadi lebih cepat di Kabupaten Agam, sebagai bagian dari pemerintah daerah di Sumbar," ungkap Raflis

"Kolaborasi antar-lembaga seperti ini akan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan pemerintahan di tingkat daerah," tambah Raflis.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Agam, Mardisal Athan menyampaikan apresiasi atas kesempatan sharing yang diberikan DPRD Sumbar ini.

"Kami berharap dapat memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang penerapan SPBE dari DPRD Provinsi Sumbar," ungkap dia.

"Hal ini akan membantu kami dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif di tingkat kabupaten melalui Ranperda SPBE yang tengah kita bahas," tambahnya sembari menyebutkan, Perda ini akan dirampungkan jelang berakhirnya masa jabatan periode ini.

Diskusi antara kedua belah pihak fokus pada berbagai aspek implementasi SPBE, termasuk infrastruktur teknologi yang diperlukan, proses integrasi sistem serta upaya meningkatkan partisipasi masyarakat melalui platform digital.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: